Puncak peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-40 akan diselenggarakan besok. Acara puncak HAN ke-40 tahun 2024 kali ini akan digelar di Jayapura Papua dan diisi dengan berbagai macam kegiatan.
Berikut informasi selengkapnya:
Info Acara Puncak Hari Anak Nasional 2024
Mengutip dari Pedoman Kementerian PPPA, acara puncak HAN ke-40 tahun 2024 akan diselenggarakan di Jayapura Papua. Pemilihan lokasi ini berdasarkan atas banyaknya nilai edukasi yang baik untuk anak-anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Jayapura Papua merupakan tempat pertama kali peringatan Hari Anak Nasional yang dilaksanakan pada tahun 1984 silam. Pada tahun tersebut bertepatan dengan dimulainya program wajib belajar 6 tahun.
Acara puncak Hari Anak Nasional pada tanggal 23 Juli 2024 diagendakan dihadiri Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Ibu Iriana Joko Widodo. Akan dihadiri pula oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pimpinan Daerah, perwakilan lembaga internasional, dunia usaha, media massa dan lembaga masyarakat.
Sebanyak 7.000 orang peserta turut menghadiri acara puncak HAN 2024 secara luring dari semua unsur. Adapun untuk susunan acara, pelaksana kegiatan dan anggaran disusun bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua, OASE-KIM dan Protokol Istana.
Seputar Peringatan Hari Anak Nasional 2024
Sebagai informasi, Kementerian PPPA, selaku penyelenggara acara, mengusung tema peringatan HAN ke-40 tahun 2024 dengan slogan "Anak Terlindungi, Indonesia Maju" dengan 6 subtema yang disesuaikan dengan isu-isu anak terkini dan relevan.
Berikut 6 subtema Hari Anak Nasional 2024:
- Anak Cerdas, Berinternet Sehat
- Suara Anak Membangun Bangsa
- Pancasila di Hati Anak Indonesia
- Dare to Lead and Speak Up: Anak Pelopor dan Pelapor
- Pengasuhan Layak untuk Anak: Digital Parenting
- Anak Merdeka dari Kekerasan, Perkawinan Anak, Pekerja Anak dan Stunting.
![]() |
Sejarahnya, sejak disahkannya Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak, pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan anak. Untuk mengoptimalkannya, pemerintah mendorong semua pihak dengan menyelenggarakan Peringatan Hari Anak Nasional.
Berdasarkan hal tersebut, kemudian ditetapkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 44/1984 yang menetapkan bahwa Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli, yaitu tanggal pengesahan UU tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979.
HAN dirayakan sebagai momentum penting untuk mengkampanyekan pemenuhan hak anak atas hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.