Tanggal 23 Juli merupakan peringatan Hari Anak Nasional (HAN). Hari Anak Nasional merupakan salah satu peringatan hari penting nasional yang dirayakan setiap tahunnya di Indonesia.
Sebagai hari penting nasional, apakah peringatan Hari Anak Nasional setiap tanggal 23 Juli ditetapkan sebagai hari libur nasional atau tanggal merah?
Hari Anak Nasional 23 Juli Bukan Hari Libur
Hari Anak Nasional bukanlah hari libur nasional dan tanggal 23 Juli juga tidak ditetapkan sebagai tanggal merah. Hal ini berdasarkan peraturan yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini bunyi Pasal 1 dalam Keppres tersebut:
(1) Dalam rangka pembinaan untuk mewujudkan kesejahteraan anak, tanggal 23 Juli ditetapkan sebagai Hari Anak Nasional;
(2) Hari Anak Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bukan merupakan hari libur.
Keppres tentang Hari Anak Nasional tersebut berlaku sejak ditetapkannya di Jakarta pada tanggal 19 Juli 1984 oleh Presiden Soeharto, dan masih berlaku hingga kini. Sehingga, peringatan Hari Anak Nasional 23 Juli bukan hari libur ataupun tanggal merah.
Sejarah Hari Anak Nasional Tanggal 23 Juli
Mengutip dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), sejak disahkannya Undang-Undang (UU) tentang Kesejahteraan Anak, pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan anak. Untuk mengoptimalkannya, pemerintah mendorong semua pihak dengan menyelenggarakan peringatan Hari Anak Nasional.
Berdasarkan latar belakang tersebut, kemudian ditetapkan Keppres Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional. Keppres ini menetapkan bahwa Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli, yaitu saat pengesahan UU tentang Kesejahteraan Anak pada tanggal 23 Juli 1979.
Memperhatikan Pasal 73A dalam UU Nomor 35 Tahun 2014, bahwa dalam rangka efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak, Kementerian PPPA perlu melakukan koordinasi lintas sektoral dengan kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan lainnya, diantaranya dalam pelaksanaan peringatan Hari Anak Nasional (HAN).
Oleh karena itu, Hari Anak Nasional dirayakan setiap tanggal 23 Juli sebagai momentum penting untuk mengkampanyekan pemenuhan hak anak atas hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
(wia/imk)