Seorang pria berinisial RRD (28) menganiaya pacarnya, perempuan berinisial L (30), di Jalan Raya Puncak, tepatnya di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Korban dianiaya di pinggir jalan.
"Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban, dan keduanya masih dalam hubungan dekat (pacaran) belum ada ikatan pernikahan," kata Kapolsek Megamendung, AKP Dedi Hermawan, Senin (22/7/2024).
Dedi mengatakan peristiwa itu terjadi pada sekitar pukul 10.00 WIB pagi tadi. Pihak kepolisian menerima laporan warga terkait adanya penganiayaan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim Reskrim Polsek Megamendung segera meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan," terangnya.
Korban mengalami luka-luka pada bagian tubuh dan wajahnya. Dedi mengatakan korban saat ini telah dilarikan ke RSUD Ciawi untuk mendapatkan perawatan medis.
"Sementara itu, pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut," tuturnya.
Korban diketahui dianiaya oleh pelaku dengan cara dipukuli hingga berdarah-darah. Untuk motif pelaku menganiaya korban masih dalam penyelidikan.
"Masih proses penyelidikan lanjut (motifnya), karena korban masih di RS," pungkasnya.