Remaja Tewas Dilempar Batu-Dibacok saat Tawuran di Jaktim, 2 Orang Dibekuk

Remaja Tewas Dilempar Batu-Dibacok saat Tawuran di Jaktim, 2 Orang Dibekuk

Antara News - detikNews
Kamis, 18 Jul 2024 22:40 WIB
Ilustrasi tangan diborgol
Ilustrasi borgol (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Seorang remaja berinisial APR (19) tewas akibat terlibat tawuran di Susukan, Ciracas, Jakarta Timur (Jaktim). Polisi menangkap 2 orang terkait kasus tersebut.

Kapolsek Ciracas Kompol Agung Ardiansyah mengatakan aksi tawuran dua kelompok pemuda itu terjadi di Jalan H Baping, Kelurahan Susukan pada Selasa (16/7) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Dia mengatakan kedua kelompok membuat janji untuk bertemu lebih dulu via media sosial (medsos) sebelum tawuran.

"Kedua kelompok saling bersepakat untuk tawuran di lokasi tersebut. Mereka membuat janji melalui Instagram," kata Kompol Agung dilansir Antara, Kamis (18/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat tawuran, salah satu pelaku tawuran berinisial IIJ (26) melempar batu ke arah lawannya dan mengenai korban APR hingga terjatuh.

"Melihat korban jatuh, pelaku lainnya berinisial NB (17) yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) membacok korban dengan senjata tajam," kata Agung.

ADVERTISEMENT

Korban meninggal di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Unit Reskrim Polsek Ciracas menangkap dua orang pelaku tawuran berdasarkan keterangan saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP).

Salah satu pelaku mengakui telah membacok hingga melukai lawan saat tawuran itu berlangsung.

Sajam-Batu Disita

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk melukai korbannya serta sebongkah batu kali yang digunakan melempar korban. Saat ini para pelaku masih diperiksa secara intensif di Mapolsek Ciracas.

"Kami terus kembangkan dan lakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua pelaku. Para pelaku sudah ditahan di Kantor Polsek Ciracas," ujarnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan dan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Agung pun mengimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan anak secara ketat, mengawasi anak pada malam air dan penggunaan media sosial anak.

"Cek secara rutin penggunaan handphone anak, agar kejadian tawuran janjian melalui media sosial tidak terus terulang dan dapat diantisipasi sejak awal," kata dia.

(jbr/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads