Nama Anak Sesuai Permendagri: Mudah Dibaca, Jangan Aneh, Jangan 1 Kata

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 20 Jul 2024 15:19 WIB
Ilustrasi (Foto: iStock)
Jakarta -

Pemerintah telah mempunyai aturan tentang penulisan nama di dokumen kependudukan. Kebijakan ini tertuang dalam Permendagri No 73 Tahun 2022.

Permendagri tersebut mengatur syarat pembuatan nama untuk pencatatan dokumen kependudukan. Tujuannya untuk menghindari adanya nama-nama aneh dan memberikan perlindungan sejak dini.

Berikut aturan nama seseorang menurut Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.

Aturan Nama Seseorang Menurut Permendagri

Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 melampirkan aturan nama seseorang di dokumen kependudukan. Ada empat tujuan utama terkait penetapan aturan nama seseorang, yaitu:

  1. Memberikan perlindungan anak sejak dini
  2. Menghindari nama yang aneh
  3. Menghindari nama yang merendahkan diri/bersifat perundungan
  4. Menghindari kelebihan karakter pada aplikasi dan dokumen kependudukan.

Berikut adalah aturan nama seseorang berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.

  • Minimal dua kata
  • Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multi tafsir
  • Maksimal 60 huruf (termasuk spasi)
  • Menggunakan huruf latin dengan kaidah Bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Daftar 24 Dokumen Kependudukan

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013, dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Berdasarkan informasi dari Dukcapil Kemendagri, berikut daftar 24 dokumen kependudukan.

1. Dokumen Kependudukan dalam Bentuk Kartu

  • Kartu Tanpa Penduduk elektronik (KTP-el)
  • Kartu Identitas Anak (KIA)
  • Kartu Keluarga (KK).

2. Dokumen Kependudukan dalam Bentuk Surat

  • Biodata Penduduk
  • Surat Keterangan Pindah
  • Surat Keterangan Pindah Datang
  • Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri
  • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri
  • Surat Keterangan Tempat Tinggal
  • Surat Keterangan Kelahiran
  • Surat Keterangan Lahir Mati
  • Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan
  • Surat Keterangan Pembatalan Perceraian
  • Surat Keterangan Kematian
  • Surat Keterangan Pengangkatan Anak
  • Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia
  • Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas
  • Surat Keterangan Pencatatan Sipil.

3. Dokumen Kependudukan dalam Bentuk Akta:

  • Akta Kelahiran
  • Akta Kematian
  • Akta Perkawinan
  • Akta Perceraian
  • Akta Pengakuan Anak
  • Akta Pengesahan Anak.

Simak juga 'Saat Tito Minta Pj Kepala Daerah Maju Pilkada Mengundurkan Diri Maksimal 17 Juli':






(kny/dnu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork