Bareskrim Polri mendalami kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) online jaringan internasional dengan korban 17 warga negara Indonesia (WNI) di Dubai. Namun Polri pun membuka peluang korban bisa juga menjadi tersangka scam online.
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili mengatakan, sejauh ini baru empat korban yang kembali ke Indonesia. Para korban pun akan diselidiki motif melakukan scam online itu.
"Bisa jadi (ditetapkan tersangka). Jadi, ketika mereka menjadi korban namun tidak sadar, mereka lebih memilih untuk lanjut dalam perbuatannya yang salah, bisa jadi menjadi tersangka," kata Alfis dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati begitu, Alfis mengaku masih perlu melakukan pendalaman untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Di antaranya dari alat bukti yang ditemukan dan keterangan para saksi.
Sejauh ini, Alfis mengaku masih berkoordinasi dengan pihak NCB Interpol untuk mencari para WNI yang berada di Dubai itu.
"Kan proses pencarian itu ada di negara orang lain, itu kita juga harus tunduk pada aturan yang ada di negaranya," jelas dia.
"Jadi itu nanti ada namanya MLA (mutual legal assistance), ini termasuk pencarian barang bukti dan lain sebagainya yang nanti kita perlukan melalui MLA itu," terangnya.
Modus Rekrutmen Korban TPPO
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan para korban ditawari bekerja di Dubai dengan gaji hingga Rp 15 juta per bulan.
Setelah direkrut sebagai scammer, mereka bakal melancarkan aksi penipuannya melalui media Telegram dan WhatsApp.
"Korban ditawari pekerjaan sebagai pekerja kantor yang berhubungan dengan komputer di luar negeri dengan gaji 3.500 dirham atau sebesar Rp 15 juta per bulan," kata Himawan di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (16/7).
Namun Himawan mengungkapkan korban tak hanya berasal dari Indonesia, tapi juga dari China, India, hingga Thailand. Mereka tergiur, lalu diberangkatkan ke luar negeri dan dibawa ke sebuah tempat.
"Tersangka inisial ZS bersama dua rekan lainnya yang merupakan warga negara asing menjalankan operasi scam dari luar negeri serta mempekerjakan warga negara Indonesia sebanyak 17, warga negara Thailand sebanyak 10 orang, warga negara China sebanyak 21, dan warga negara India 20 orang secara ilegal untuk dipekerjakan sebagai pekerja di Dubai," ujarnya.
Himawan mengatakan para korban merasa dijebak oleh sindikat ZS karena awalnya dijanjikan sebagai pekerja kantoran di Dubai, namun malah bekerja sebagai operator penipuan melalui media sosial.
"Di-briefing di lokasi bahwa tugas operator adalah mencari korban WNI dengan teknik social engineering," jelas Himawan.
"Teknik social engineering artinya dia mem-blasting link website, kemudian mempelajari pola-polanya untuk menawarkan investasi ataupun pekerjaan paruh waktu dengan hasil yang direkayasa sehingga korban mendapatkan untung atau komisi," pungkas dia.
(ond/aik)