Terungkap Motif Bejat Sopir Taksi Online Lecehkan Wanita Disabilitas

Terungkap Motif Bejat Sopir Taksi Online Lecehkan Wanita Disabilitas

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 19 Jul 2024 10:48 WIB
Potret driver taksi online yang viral lecehkan perempuan disabilitas di Jaksel kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Foto: Potret driver taksi online yang viral lecehkan perempuan disabilitas di Jaksel kini telah ditetapkan sebagai tersangka. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi menangkap pria bernama H In'amullah (50), sopir taksi online yang diduga melakukan pelecehan terhadap perempuan C penyandang disabilitas. Tersangka berdalih melakukan pelecehan tersebut karena dorongan hasrat.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, apa alasan dia melakukan pelecehan terhadap korban itu karena melihat korban kemudian muncul hasrat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).

Pelecehan terjadi setelah korban memakai jasa layanan taksi online tersangka untuk mengantarkannya pulang ke wilayah Tebet, Jakarta Selatan. Saat itu korban meminta pelaku untuk membantunya turun dari mobil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai di tujuan korban minta izin untuk kepada pelaku untuk dibantu untuk turun dari mobil. Tapi tersangka malah menjawab 'jangankan memegang tangan, menggendong saja mau'," ujarnya.

Tak hanya itu saja, pelaku juga melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Atas hal tersebut, korban selanjutnya melaporkan tersangka ke Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

"Kemudian sampai ke teras terlapor tidak kembali ke mobil, bahkan menghadapkan tubuhnya ke arah korban dan melecehkan korban. Saat itu korban merasakan ketakutan dan tidak berani melawan, atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan," jelasnya.

Pelaku Ditangkap

Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut pihak kepolisian langsung menindaklanjuti laporan korban atas dugaan pelecehan tersebut. Pelaku bernama H In'amullah kini sudah ditangkap.

"Kemarin Subdit Jatanras berhasil mengamankan terlapor seorang pengemudi roda empat online inisial IA (50)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (18/7).

Pelaku saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, tersangka terancam 5 tahun penjara.

"Tersangka dijerat Pasal 6 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atas peristiwa dugaan pelecehan seksual secara fisik. Ancaman pidana maksimal 5 tahun lebih," ujarnya.

Simak juga 'Saat Psikolog soal Kasus Ibu Lecehkan Anak Kandungnya':

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads