Yusril Akui Setujui Penunjukan Langsung, Tapi Lepas Tangan

Yusril Akui Setujui Penunjukan Langsung, Tapi Lepas Tangan

- detikNews
Selasa, 20 Feb 2007 15:19 WIB
Jakarta - Mantan Menkumdang Yusril Ihza Mahendra mengaku hanya menyetujui metode penunjukan langsung proyek pengadaan alat sidik jari di Depkumdang (kini Depkum HAM) dan meneken suratnya. Sedangkan pelaksanaannya, Yusril lepas tangan karena bukan dilakukan oleh dirinya."Saya hanya menyetujui metode penunjukan langsung, sedangkan yang melaksanakan ada pada level teknis," ujar Yusril yang kini menjabat Mensesneg dalam jumpa pers di Setneg, Jl Veteran, Jakarta, Selasa (20/2/2007).Meski awalnya menyatakan tidak bisa menanggapi kasus dugaan korupsi yang terjadi tahun 2004 itu, Yusril kemudian memberikan pemaparan panjang lebar mengenai hal tersebut."Saya tidak bisa menanggapi dugaan korupsi itu, karena pada 20 Oktober 2004 saya sudah berhenti menjadi Menkumdang. Proyeknya dimulai dari November 2004 sampai 2005. Jadi saya tidak bisa menjawab lagi soal itu," ujar Yusril.Namun kemudian suami perempuan blasteran Jepang-Filipina Rika Tolentino Kato ini menjelaskan, pengadaan alat sidik jari di Depkumdang terkait dengan urgensi waktu.Sebab saat itu, lanjut dia, Depkumdang perlu memiliki alat sidik jari untuk seluruh kantor Imigrasi guna mencegah tindak kejahatan transnasional dan terorisme."Dirjen Administrasi Hukum Umum Depkumdang kemudian meminta penunjukan langsung karena waktunya terbatas," tutur Yusril.Tidak mungkin dilakukan pelelangan umum, sambung dia, karena waktu yang tersedia dengan penggunaan anggaran APBN-P 2004 kurang dari 59 hari dan teknologinya terbatas."Jadi saya menyetujui metode penunjukan langsung dan menandatangani suratnya. Perusahaan apa, harganya berapa, itu sudah level teknis. Pada 20 Oktober 2004 saya bukan menteri lagi dan pengerjaan proyek itu jauh setelah saya bukan menteri," ujarnya.Dijelaskan Yusril, kedatangan dirinya ke KPK pada 15 Februari lalu untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus yang sudah ada tersangkanya untuk memperjelas kasus tersebut. (sss/nrl)


Berita Terkait