KPK Ungkap 6.979 Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN

Adrial akbar - detikNews
Kamis, 18 Jul 2024 21:38 WIB
Jubir KPK Tessa Mahardhika (Yogi/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan jumlah caleg yang telah melaporkan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Ada 6.969 caleg terpilih yang belum melaporkan LHKPN-nya.

Juru bcara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan data hingga 15 Juli 2024, ada 13.493 dari 20.462 caleg terpilih yang telah melaporkan LHKPN. 20.462 caleg terpilih itu adalah data dari KPU.

"Sampai dengan tanggal 15 Juli 2024, dari data yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum, ada sekitar 13.493 calon yang sudah melapor LHKPN. Dari total 20.462 calon terpilih berdasarkan data penetapan yang didapatkan dari KPU," kata Tessa dalam keterangannya, Kamis (18/7/2024).

Jika caleg terpilih itu tidak melaporkan LHKPN, kata dia, maka KPU tidak akan mencantumkan namanya. Untuk itu, Tessa mengimbau para caleg terpilih yang belum menyampaikan LHKPN kepada KPK agar segera melakukannya.

"Untuk diperhatikan, bahwa batas waktu akhir pelaporan LHKPN adalah 21 hari sebelum pelantikan," kata dia.

"Sehingga tidak berpotensi melanggar Peraturan KPU No 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum," tambahnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta calon legislatif terpilih segera menyampaikan LHKPN. KPU meningkatkan konsekuensi tak dilantik bagi caleg terpilih yang tidak melaporkan LHKPN.

Komisioner KPU Idham Holik menyatakan caleg tersebut bisa tidak dilantik. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Peraturan KPU No 6 Tahun 2024.

"Iya betul (caleg tak lapor LHKPN terancam tak dilantik)," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu (17/7).

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat 1 PKPU Nomor 6 Tahun 2024. Di mana, setiap caleg terpilih, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota wajib melaporkan harta kekayaan.

Simak juga Video 'Dugaan Pemerasan hingga Gratifikasi Lingkup Pemkot Semarang':




(ial/dwia)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork