Gazalba Saleh Bantah Beri Ancaman-Perintah Bikin Resume Lewat Secarik Kertas

Gazalba Saleh Bantah Beri Ancaman-Perintah Bikin Resume Lewat Secarik Kertas

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 18 Jul 2024 21:23 WIB
Gazalba Saleh kembali disidang terkait penanganan perkara di MA. Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi.
Foto: Gazalba Saleh (Ari Saputra-detikcom)
Jakarta -

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh membantah keterangan saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gazalba membantah memberikan ancaman ke eks hakim yustisial sekaligus mantan asistennya di Mahkamah Agung (MA), Prasetyo Nugroho.

"Yang pertama seperti yang disampaikan oleh JPU tadi ada surat permintaan untuk mempercepat eksekusi. Saya tidak pernah langsung menyatakan seperti itu. Saya tidak pernah melakukan penekanan kepada saudara saksi," kata Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Gazalba membantah memerintahkan Prasetyo membuat resume advis blad perkara kasasi di MA. Dia juga membantah memberikan perintah pembuatan resume perkara kasasi Jawahirul Fuad melalui secarik kertas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berikutnya saya tidak pernah memerintahkan saksi untuk membuat konsep resume atau konsep advis blad yang berkaitan dengan perkara-perkara yang disebutkan di dalam BAP-nya Prasetyo antara lain nomor 3679, 2986, 939, 938, 328 K, 942 dan seterusnya," ujar Gazalba.

"Kemudian saya tidak pernah memberikan secarik kertas atau memo untuk memerintahkan saudara saksi membuat resume seperti apa yang diterangkan tadi, Yang Mulia," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Gazalba mengatakan dirinya saat itu belum tahu apakah menjadi majelis yang menangani kasasi Jawahirul Fuad. Dia menuturkan berkas perkara itu belum ada di ruangannya.

"Karena saya sebagai hakim itu tidak tahu juga siapa majelisnya pada waktu itu, karena berkas belum ada di ruangan saya. Jadi, karena berkas belum ada, sehingga saya belum tahu saya hakimnya atau bukan, Yang Mulia," ucapnya.

Hakim menanyakan sikap Prasetyo terhadap bantahan Gazalba. Prasetyo menyatakan tetap pada keterangannya.

"Saudara tanggapi dulu, Saudara tetap pada keterangan yang tadi?" tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri.

"Tetap," jawab Prasetyo.

Dakwaan Gazalba Saleh

Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta. Jaksa KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Gazalba dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Jawahirul merupakan pemilik usaha UD Logam Jaya yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.

Gazalba juga didakwa melakukan TPPU. Dalam dakwaan TPPU ini, jaksa awalnya menjelaskan Gazalba Saleh menerima uang dari sejumlah sumber. Pertama, Gazalba disebut menerima SGD 18.000 atau Rp 200 juta yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp 650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad.

Berikutnya, Gazalba disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020. Uang itu diterima oleh Gazalba bersama advokat Neshawaty Arsjad.

Gazalba juga menerima penerimaan selain gratifikasi SGD 18 ribu sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan pertama. Jaksa menyebut Gazalba menerima SGD 1.128.000 atau setara Rp 13,3 miliar, USD 181.100 atau setara Rp 2 miliar dan Rp 9.429.600.000 (Rp 9,4 miliar) pada 2020 hingga 2022. Jika ditotal, Gazalba menerima sekitar Rp 62 miliar.

Jaksa kemudian menyebut Gazalba menyamarkan uang itu dengan membelanjakannya menjadi sejumlah aset. Antara membeli mobil Alphard, menukar ke valuta asing, membeli tanah/bangunan di Jakarta Selatan, membeli emas hingga melunasi KPR teman dekat. Total TPPU-nya sekitar Rp 24 miliar.

Simak juga Video 'Momen Hakim Cecar Pemberi Gratifikasi Gazalba Saleh: Rp 650 Juta Uang Apa?':

[Gambas:Video 20detik]



(mib/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads