Eks Asisten Ngaku Diancam Gazalba agar Cabut BAP, Iming-iming Sekolah Anak

Eks Asisten Ngaku Diancam Gazalba agar Cabut BAP, Iming-iming Sekolah Anak

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 18 Jul 2024 20:23 WIB
Gazalba Saleh kembali disidang terkait penanganan perkara di MA. Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi.
Gazalba Saleh (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Jaksa KPK menghadirkan terpidana kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang merupakan eks hakim yustisial, Prasetyo Nugroho sebagai saksi dalam sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Prasetyo mengaku pernah mendapat ancaman dari Gazalba agar mencabut berita acara pemeriksaan (BAP).

Prasetyo Nugroho juga merupakan mantan asisten Gazalba Saleh di MA. Mulanya, Jaksa menanyakan penahanan Prasetyo di rutan KPK yang sama dengan Gazalba.

"Saudara kan sebelum dieksekusi di Sukamiskin, Saudara ditahan di mana, Pak?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di (rutan) Merah Putih," kata Prasetyo.

"Apakah pernah satu ruangan dengan Pak Gazalba, satu Merah Putih juga?" tanya jaksa.

ADVERTISEMENT

"Iya," jawab Prasetyo.

Jaksa lalu menanyakan surat permohonan eksekusi penahanan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Februari 2024. Prasetyo membenarkan adanya permohonan tersebut.

"Apakah Saudara pernah mengirimkan surat kepada kami, kami tunjukkan suratnya, kepada penyidik, penuntut umum pernah ini. Ini surat Saudara ya?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Prasetyo.

"(Jaksa membacakan surat Prasetyo) 'Dengan ini memohon agar putusan kasasi atas nama Prasetyo Nugroho ini sudah turun, mohon segera dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, dengan pertimbangan sebagai berikut'. Ini surat yang Saudara kirim, Pak?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Prasetyo.

Jaksa membacakan pertimbangan dalam permohonan tersebut. Salah satu pertimbangan itu adalah Prasetyo mendapat ancaman dari Gazalba agar mencabut BAP soal perintah membuat pendapat advis blad sebelum berkas baca masuk pada persidangan nantinya.

"Pertimbangannya; 'satu, pada bulan Februari 2024 Gazalba Saleh yang berada satu rutan dengan saya di Rutan MP (Merah Putih) telah menekan saya agar mencabut keterangan saya di BAP saat persidangan nantinya, terkait keterangan saya, yaitu disuruh membuat pendapat advis blad sebelum berkas baca masuk oleh Gazalba Saleh'," kata jaksa.

"Iya," jawab Prasetyo.

Prasetyo membenarkan jika tekanan itu disertai dengan iming-iming anaknya akan disekolahkan hingga dicarikan kerja. Iming-iming itu disebut akan diberikan Gazalba jika Prasetyo mencabut BAP tersebut.

"Benar. 'Tekanan tersebut disertai juga dengan adanya iming-iming dari Gazalba Saleh, yaitu bila saya mencabut keterangan di persidangan, maka anak saya akan disekolahkan dan akan dicarikan kerja'. Seperti itu, Pak, ya?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Prasetyo.

Simak juga Video 'BAP Saksi Sidang Gazalba Ungkap Hakim 'Klik' soal Rp 650 Juta':

[Gambas:Video 20detik]

Baca halaman selanjutnya.

Dakwaan Gazalba Saleh

Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta. Jaksa KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Gazalba dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Jawahirul merupakan pemilik usaha UD Logam Jaya yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.

Gazalba juga didakwa melakukan TPPU. Dalam dakwaan TPPU ini, jaksa awalnya menjelaskan Gazalba Saleh menerima uang dari sejumlah sumber. Pertama, Gazalba disebut menerima SGD 18 ribu atau Rp 200 juta yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp 650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad.

Berikutnya, Gazalba disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020. Uang itu diterima oleh Gazalba bersama advokat Neshawaty Arsjad.

Gazalba juga menerima penerimaan selain gratifikasi SGD 18 ribu sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan pertama. Jaksa menyebut Gazalba menerima SGD 1.128.000 atau setara Rp 13,3 miliar, USD 181.100 atau setara Rp 2 miliar dan Rp 9.429.600.000 (Rp 9,4 miliar) pada 2020-2022. Jika ditotal, Gazalba menerima sekitar Rp 62 miliar.

Jaksa kemudian menyebutkan Gazalba menyamarkan uang itu dengan membelanjakannya menjadi sejumlah aset. Antara membeli mobil Alphard, menukar ke valuta asing, membeli tanah/bangunan di Jakarta Selatan, membeli emas hingga melunasi KPR teman dekat. Total TPPU-nya sekitar Rp 24 miliar.

Simak Video 'BAP Saksi Sidang Gazalba Ungkap Hakim 'Klik' soal Rp 650 Juta':

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 2 dari 2
(mib/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads