KPK membuka peluang untuk mengusut dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai memang harus melakukan hal tersebut, untuk pencarian Harun.
"KPK memang harus gerak cepat menemukan Harun Masiku dengan cara teknis makan bubur yaitu dari pinggir dulu baru ke tengah," kata Yudi dalam keterangannya, Kamis (18/7/2024).
Yudi mengatakan menangkap buronan memang tidak bisa langsung menuju target. Tapi dengan mencari pihak lain yang diduga menyembunyikan buronan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi cari pihak-pihak yang diduga menyembunyikan Harun Masiku, membiayai Harun Masiku atau tahu tempat persembunyian Harun Masiku selama ini," ujarnya.
Yudi menilai, dalam kasus yang melibatkan Harun, tidak akan selesai jika buron tersebut tidak ditangkap. Dia juga meminta jika KPK memiliki bukti kuat jika ada pihak yang melakukan perintangan penyidikan, maka ditetapkan sebagai tersangka.
"Jika KPK punya bukti kuat ada obstruction of justice dalam persembunyian Harun ya tetapkan saja sebagai tersangka. Jangan terlalu lama," ucapnya.
Sebelumnya, KPK masih mencari keberadaan buron Harun Masiku. Terkini, KPK membuka peluang untuk mengusut dugaan perintangan penyidikan kasus tersebut.
Jubir KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan peluang membuka penyidikan obstruction of justice (OOJ) di kasus Harun dilakukan setelah KPK memeriksa istri dari Saeful Bahri bernama Dona Berisa. Saeful diketahui merupakan salah satu terpidana di kasus korupsi yang melibatkan Harun.
Dalam pemeriksaan kepada Dona hari ini, penyidik KPK mencecar saksi tersebut terkait keberadaan Harun Masiku. Selain mencecar keberadaan Harun, Tessa mengatakan penyidik berpeluang membuka penyidikan baru terkait perintangan penyidikan dalam kasus Harun.
"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan keberadaan HM dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (18/7).
Simak juga Video 'KPK soal Kabar Harun Masiku di Jakarta: Nggak Tahu Ngumpetnya di Mana':