Cara Membuat Akta Kelahiran untuk Anak Adopsi, Simak Langkah-langkahnya

Cara Membuat Akta Kelahiran untuk Anak Adopsi, Simak Langkah-langkahnya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Kamis, 18 Jul 2024 16:13 WIB
Little toes, baby feet wrapped in a heart blanket
Ilustrasi bayi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Axiara)
Jakarta -

Setiap anak yang memiliki akta kelahiran, akan diakui dan dijamin hak-haknya oleh negara. Oleh karena itu, penting bagi orang tua untuk mengurus akta kelahiran setiap anak mereka.

Lalu, bagaimana dengan akta kelahiran untuk anak adopsi? Apa saja ketentuan mengadopsi anak? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Cara Membuat Akta Kelahiran Anak Adopsi

Dikutip dari situs Dukcapil Kemendagri, secara hukum, adopsi anak dikuatkan berdasarkan keputusan pengadilan negeri. Namun, kerap terjadi adopsi anak dilakukan hanya berdasar kesepakatan dua pihak, calon orang tua angkat dengan orang tua kandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak jarang, adopsi anak terjadi karena ada unsur "jual-beli" antar keduanya. Jadi, unsur syar'i atau hukumnya kerap diabaikan.

Lantas, bagaimana sebenarnya tata cara yang benar terkait pengangkatan atau adopsi anak? Apa saja yang perlu diketahui soal pembuatan akta kelahiran anak adopsi?

ADVERTISEMENT
  • Berdasarkan Perpres No. 96 Tahun 2018, seorang anak dapat didaftarkan menjadi anggota keluarga orang tua angkatnya dengan statuts hubungan dengan kepala keluarga adalah "anak". Selanjutnya, nama ayah/ibu kandungnya tetap tercantum dalam kolom nama ayah dan ibu. Artinya data-data pada akta kelahiran si anak harus benar, tidak boleh ada manipulasi atau kebohongan.
  • Apabila anak sudah terdaftar dalam KK dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), selanjutnya dapat dibuatkan akta kelahiran dengan nama orang tua kandung tetap tercantum dalam akta tersebut.
  • Jika telah terbit penetapan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai adopsi anak tersebut, maka wajib dilaporkan kepada Dinas Dukcapil setempat.
  • Berdasarkan laporan tersebut, pejabat pencatatan sipil selanjutnya membuat catatan pinggir pada kutipan akta kelahiran dan register akta kelahiran.
  • Catatan pinggir merupakan keterangan bahwa anak yang namanya tercantum dalam akta kelahiran telah diadopsi oleh orang tua angkatnya.
  • Selanjutnya, pengangkatan anak yang telah melalui proses pencatatan pengangkatan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, maka secara administrasi kependudukannya sudah selesai.
  • Dalam KK, hubungan kepala keluarga dengan anak angkat adalah sebagai "anak", dengan nama orang tua kandung tetap tercantum dalam kolom nama orang tua.

Selanjutnya, Pasal 6 PP No. 54 Tahun 2007 menjelaskan bahwa orang tua angkat wajib memberitahukan anak angkat mengenai asal-usul dan orang tua kandungnya. Hal ini juga sesuai dengan Pasal 27 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No .23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak, bahwa anak berhak mengetahui asal-usulnya semenjak dilahirkan.

Sanksi Adopsi Anak Secara Ilegal

Mendaftarkan anak angkat sebagai anak kandung adalah pelanggaran hukum. Dipastikan, ada manipulasi data saat pencatatan sehingga dapat berindikasi pidana.

Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU. No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa bagi siapa saja yang melakukan manipulasi elemen data penduduk diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp75 juta.




(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads