Seorang warga negara Indonesia (WNI) di Jepang dilaporkan telah melakukan tindakan kriminal terhadap perempuan setempat. WNI itu melakukan kekerasan dan mengambil harta perempuan Jepang yang menjadi korbannya.
"KBRI Tokyo telah memonitor informasi dari media mengenai berita seorang WNI atas nama Rohmat Hidayat (RH) yang ditangkap Kepolisian Fukuoka karena menyerang dan merampok seorang wanita," kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Judha Nugraha, kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).
Kabar mengenai Rohmat Hidayat yang merampok perempuan Jepang itu dilaporkan oleh media berita Jepang, antara lain KBC dan RKB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa perampokan terjadi di Takuma, daerah Sawara, Kota Fukuoka, pada Senin (15/7) setelah pukul 9 malam waktu setempat. Rohmat tiba-tiba memukul leher perempuan Jepang tersebut saat Rohmat berjalan dari belakang.
Ketika perempuan tersebut membalikkan wajahnya, Rohmat kemudian memukul wajah perempuan tersebut. Perempuan itu terjatuh, lalu Rohmat menginjak tubuhnya. Rohmat kemudian mengambil dompetnya dan uang dari dalam kantong perempuan tersebut.
Tak lama kemudian, polisi berhasil menangkap Rohmat karena ciri-ciri pelaku yang disebut si korban dinilai sama dengan ciri-ciri Rohmat. Dompet perempuan itu juga ada di tempat Rohmat.
"KBRI Tokyo telah berkoordinasi dengan Kantor Kepolisian Fukuoka untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan memberikan layanan pendampingan hukum, jika RH mengizinkan," kata Judha Nugraha.
KBRI Tokyo tidak dapat serta-merta langsung memberikan bantuan hukum untuk Rohmat. Sebab, perlu ada izin dari pihak yang bersangkutan, yakni Rohmat, agar KBRI Tokyo dapat masuk memberikan bantuan hukum.
"Sesuai norma hukum internasional, akses kekonsuleran wajib diberikan otoritas setempat jika warga negara asing bersangkutan memberikan consent (izin)," kata Judha.
Simak juga 'WNI Berburu Kerja di Jepang':