Hakim Tolak Gugatan Rakyat Miskin Soal Operasi Yustisi

Hakim Tolak Gugatan Rakyat Miskin Soal Operasi Yustisi

- detikNews
Selasa, 20 Feb 2007 13:44 WIB
Jakarta - Kecewa. Demikian perasaan kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Rakyat Miskin Menolak Operasi Yustisi (RMPOY). Sebab gugatan mereka atas operasi yustisi ditolak hakim."Karena tidak sesuai dengan mekanisme gugatan citizen law suit, maka hakim menolak gugatan ini. Sebaiknya menggunakan mekanisme class action, atau mengajukan judicial review atas peraturan yang digunakan," ujar hakim ketua Kusriyanto.Hal itu dibacakan dia di muka sidang yang mengagendakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (20/2/2007).Kuasa hukum rakyat miskin, Yohana, mengatakan hakim telah salah menanggapi gugatan. Sebab jenis gugatan yang diajukan bukanlah mewakili kelompok tapi mewakili warga negara."Kami masih akan mempertimbangkan akan banding atau akan memasukkan gugatan baru. Hakim salah menanggapi gugatan ini. Kami diberi masukan untuk mengajukan judicial review Perda No 11/ 1998 tentang Penertiban," beber pengacara asal LBH Apik ini.Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta, DPRD DKI, Dinas Trantib, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Dinas Bina Mental dan Kesejahteraan Sosial digugat karena dianggap melawan hukum. Sebab mereka dinilai telah melakukan kekerasan terhadap rakyat melalui operasi yustisi.Gugatan citizen law suit ini sifatnya actio popularis, jadi yang dituntut adalah penghapusan alokasi anggaran operasi yustisi dari APBD 2007-2008. Mereka juga meminta majelis hakim agar menghukum para tergugat dengan merevisi Perda 11/1988 tenatang Penertiban dan Perda 4/2004 tentang Operasi Yustisi Kependudukan. (nvt/nrl)


Berita Terkait