Jaksa KPK Cecar Eks Asisten soal Gazalba Awalnya Tulus Lalu Aneh-aneh

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 18 Jul 2024 15:13 WIB
Gazalba Saleh (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Jaksa KPK menghadirkan terpidana kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang merupakan mantan hakim yustisial, Prasetyo Nugroho sebagai saksi dalam sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Jaksa mencecar Prasetyo yang menyebut Gazalba Saleh awalnya lurus kemudian aneh-aneh.

Prasetyo Nugroho juga merupakan mantan asisten Gazalba Saleh di MA. Jaksa awalnya bertanya perihal maksud ucapan Prasetyo yang menyebut Gazalba awalnya tulus kemudian aneh-aneh.

"Kalau Saudara kalau tidak salah ingat, dulu Saudara pernah menyampaikan bahwa terkait Pak Gazalba ini awalnya tulus kemudian baru aneh-aneh. Itu gimana?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/7/2024).

"Ya itu pendapat pribadi saya aja Pak," jawab Prasetyo.

Jaksa terus mencecar Prasetyo terkait dasar ucapan tersebut. Prasetyo mengatakan penilaian itu merupakan pendapat pribadinya terhadap Gazalba.

"Pendapat aja, dari mana Saudara bisa menyampaikan pendapat seperti itu? Dasar Saudara menyimpulkan atau berpendapat bahwa Pak Gazalba ini, terdakwa ini awalnya lurus kemudian mulai agak gimana-gimana gitu? Kan kalau pendapat kan biasa ada dasarnya pak, nggak bisa langsung kita men-judge orang," cecar jaksa.

"Ya ini batin saya aja pak jaksa, saya ngobrol sama temen," jawab Prasetyo.

Kuasa hukum Gazalba sempat memprotes pertanyaan jaksa tersebut. Ketua majelis hakim Fahzal Hendri juga sempat menengahi dan bertanya langsung ke Prasetyo terkait maksud ucapan tersebut.

"Izin Yang Mulia, ini karena saksi sudah menyatakan pendapat, kalau didalami ya makin berpendapat, Yang Mulia," ujar kuasa hukum Gazalba Saleh.

Jaksa kemudian kembali mencecar dasar Prasetyo memberikan penilaian tersebut. Prasetyo menegaskan penilaian terhadap Gazalba itu merupakan pendapat pribadinya.

"Dasarnya kan bisa dari pengalaman. Oh ada ini, ada itu. Tahu Saudara misalnya?" tanya jaksa.

"Ya itu pribadi saya aja Pak Jaksa," jawab Prasetyo.

"Yang pasti ada dasarnya?" tanya jaksa.

"Nggak, sekilas aja," jawab Prasetyo.

Dakwaan Gazalba Saleh

Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta. Jaksa KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Gazalba dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Jawahirul merupakan pemilik usaha UD Logam Jaya yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.

Gazalba juga didakwa melakukan TPPU. Dalam dakwaan TPPU ini, jaksa awalnya menjelaskan Gazalba Saleh menerima uang dari sejumlah sumber. Pertama, Gazalba disebut menerima USD 18.000 atau Rp 200 juta yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp 650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad.

Gazalba disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020. Uang itu diterima oleh Gazalba bersama advokat Neshawaty Arsjad.

Gazalba juga menerima penerimaan selain gratifikasi USD 18 ribu sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan pertama. Jaksa menyebut Gazalba menerima SGD 1.128.000 atau setara Rp 13,3 miliar, USD 181.100 atau setara Rp 2 miliar dan Rp 9.429.600.000 (Rp 9,4 miliar) pada 2020 hingga 2022. Jika ditotal, Gazalba menerima sekitar Rp 62 miliar.

Jaksa kemudian menyebut Gazalba menyamarkan uang itu dengan membelanjakannya menjadi sejumlah aset. Antara membeli mobil Alphard, menukar ke valuta asing, membeli tanah/bangunan di Jakarta Selatan, membeli emas hingga melunasi KPR teman dekat. Total TPPU-nya sekitar Rp 24 miliar.

Simak juga 'Saat BAP Saksi Sidang Gazalba Ungkap Hakim 'Klik' soal Rp 650 Juta':






(mib/ygs)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork