DKI Siapkan 8,3 Juta Blangko KTP DKJ, Tinggal Tunggu Keppres Pindah Ibu Kota

DKI Siapkan 8,3 Juta Blangko KTP DKJ, Tinggal Tunggu Keppres Pindah Ibu Kota

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Kamis, 18 Jul 2024 10:49 WIB
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin (Brigitta/detikcom)
Jakarta -

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) bakal berlaku. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta saat ini telah menyiapkan 8,3 juta blangko untuk KTP Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

"Blangko (KTP DKJ) sudah aman. Jumlahnya 8,3 juta (KTP DKJ)," kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Budi Awaluddin saat ditemui di di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Meski begitu, Budi mengaku masih menunggu Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Setelah Keppres turun, Dukcapil akan segera mendistribusikan kartu tanda kependudukan warga Jakarta dari DKI menjadi DKJ.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tunggu Keppres, kalau Keppresnya turun, selesai, kami langsung berikan," ujarnya.

Budi memastikan pendistribusian KTP DKJ tidak akan menunggu program penonaktifan NIK milik warga yang tidak lagi tinggal di wilayah Jakarta.

ADVERTISEMENT

"Nggak nunggu penonaktifan, setelah Keppresnya keluar sudah kami bisa langsung lakukan, kami nunggu Keppresnya," ucapnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). UU ini mengatur pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

UU tersebut ditandatangani pada 25 April 2024. Salinannya bisa diunduh di situsjdih.setneg.go.id.

Dilihat detikcom, salah satu pasal dalam aturan itu menjelaskan soal status ibu kota negara yang akan dicabut dari Jakarta. Namun, perubahan status Jakarta tak lagi jadi Ibu Kota masih menunggu keputusan presiden (keppres).

"Pada saat undang-undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal 63 UU DKJ.

Kemudian, UU DKJ menetapkan DKJ sebagai daerah otonom setingkat provinsi. DKJ nantinya akan diarahkan menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global.

(bel/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads