Buntut Panjang Rapor 51 Siswa Kepergok Dikatrol di Depok

Buntut Panjang Rapor 51 Siswa Kepergok Dikatrol di Depok

Bima Bagaskara, Devi Pupitasari - detikNews
Rabu, 17 Jul 2024 22:01 WIB
Ilustrasi rapor sekolah. (iStock)
Foto: Ilustrasi rapor sekolah. (iStock)
Jakarta -

Skandal katrol nilai rapor 51 siswa SMPN 19 Depok untuk masuk SMAN berbuntut panjang. Selain pelaku mendapat sanksi, kasus ini juga akan dilaporkan ke Kemendikbud.

Sebagaimana diketahui, tercatat ada 51 calon siswa SMPN 19 yang menaikkan nilainya di rapor untuk dapat masuk SMAN di Depok. Sebanyak 51 calon peserta didik (CPD) dianulir dari sejumlah SMAN Depok karena terbukti memanipulasi rapor.

"Ya, jadi 51 CPD dari salah satu SMP ya, itu terpaksa harus dianulir, status diterimanya (jadi murid) gitu. Nah, jadi terpaksa harus dianulir," kata Plh Kadisdik Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi, saat dihubungi wartawan, Selasa (16/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Ade mengatakan kasus ini terungkap saat ditemukannya anomali data dalam pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahap kedua di Depok.

Ada 8 SMAN di Depok yang menganulir 51 calon siswa tersebut. Para calon siswa itu berasal dari SMP Negeri yang sama.

Berikut 8 SMAN di Depok yang menganulir 51 siswa:

1. SMAN 1 sebanyak 21 CPD

2. SMAN 2 sebanyak 2 CPD

3. SMAN 3 sebanyak 5 CPD

4. SMAN 4 sebanyak 1 CPD

5. SMAN 5 sebanyak 4 CPD

6. SMAN 6 sebanyak 9 CPD

7. SMAN 12 sebanyak 5 CPD

8. SMAN 14 sebanyak 4 CPD

SMPN 19 Akui Katrol Nilai 51 Siswa

Pihak SMPN 19 mengakui adanya manipulasi nilai rapor 51 siswanya hingga dianulir SMAN di Depok. Kepala SMPN 19, Nenden Eveline, mengatakan siap menerima konsekuensi atas kesalahan tersebut.

"Jadi memang sudah dari proses yang kami jalani memang kami akui memang ada kesalahan dan kami juga sudah siap dengan konsekuensinya nanti bersama dengan disdik, seperti itu," kata Nenden kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).

Dia mengatakan secara sistem tidak memungkinkan adanya katrol nilai. Namun, ia enggan menjelaskan mekanisme terjadinya manipulasi nilai rapor 51 siswa tersebut.

"Tidak (memungkinkan katrol nilai). Kami sudah sampaikan, sudah sampai di Itjen ya, jadi sudah dijelaskan semua di sana," tuturnya.

Nenden enggan menjelaskan terkait duduk permasalahan manipulasi rapor tersebut. Dia menyebut pihaknya diminta tidak memberikan konfirmasi sampai permasalahan selesai.

"Karena kami punya orang tua, dinas pendidikan gitu lho jadi Dinas pendidikan kan juga sudah tahu. Jadi kami diminta untuk menunggu saja untuk tidak memberikan, istilahnya konfirmasi, sampai ini selesai gitu," ucapnya.

Bagaimana langkah Disdik Depok? Baca halaman selanjutnya.

Kemendikbud Turun Tangan

Dia mengatakan pihaknya bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Depok bertanggung jawab terhadap 51 calon peserta didik (CPD) yang dianulir SMAN tersebut untuk bersekolah di swasta.

"Yang jelas kami bersama dinas pendidikan bertanggung jawab gitu ya untuk 51 peserta didik kami yang dianulir ini. Kami pastikan nanti bersekolah tapi di sekolah swasta. Mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan untuk saat ini mudah-mudahan paham gitu," tuturnya.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok Sutarno (Devi Puspitasari/detikcom)Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok Sutarno (Devi Puspitasari/detikcom)

Dia mengatakan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek sudah memproses permasalahan itu. Dia mengatakan siap menerima konsekuensi yang bakal dilayangkan.

"Karena ini sudah diproses, kami juga sudah sampai kepada Itjen kemarin ya. Sedang berproses dan masih berproses juga. Orang tua kami dinas pendidikan juga sudah tahu gitu. Dan kami memang salah gitu lho dan siap dengan konsekuensinya," tutupnya.

Disdik Depok Bakal Jatuhkan Sanksi

Dinas Pendidikan Kota Depok menyelidiki kasus adanya manipulasi nilai rapor 51 siswa SMPN 19 Depok. Disdik akan memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti terlibat manipulasi.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok Sutarno menyayangkan adanya manipulasi rapor tersebut. Langkah pertama, Disdik bakal membina guru atau pihak terkait dalam kasus ini.

"Tentunya hal ini adalah sebuah kejadian yang memang Dinas Pendidikan tidak inginkan tentunya ada pihak pihak-pihak guru. Yang mesti harus kami lakukan istilahnya pertama pembinaan, hal yang pembinaan nanti. Tentunya dari pihak kami kepada guru ataupun pihak yang terkait masih warga Dinas Pendidikan akan kami lakukan pembinaan," kata dia kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).

Namun, apabila terbukti ada oknum guru atau pihak yang terlibat dalam manipulasi rapor, Disdik akan memberi sanksi. Disdik tak segan-segan nantinya memutuskan apakah guru tersebut akan diberi sanksi maupun pembinaan.

"Dan kalau memang itu sampai kepada sanksi kami akan melakukan sanksi kepada guru yang melakukan tersebut. Itu jelas tuh, terlepas di luar tadi di luar kewenangan, karena itu sebuah hal yang sudah melibatkan yang lain, ya kan gitu," jelasnya.

Selain itu, Disdik Depok bakal memfasilitasi dan memastikan 51 siswa itu diterima di SMA swasta.

"Kami dari Dinas Pendidikan tentunya tidak tinggal diam, apa yang harus kita lakukan. Pertama, kami langsung menginventarisir 51 anak yang notabene berasal dari SMPN 19 harus dipantau terus. Sampai dengan mereka dapat sekolah di swasta," kata Sutarno.

Pemprov Jabar Teruskan Laporan ke Kemendikbud

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengaku sedih saat mengetahui skandal kecurangan katrol nilai rapor di Kota Depok. Bey akan meneruskan laporan kasus ini ke Kemendikbud.

"Kami bukannya bangga tapi justru kami agak sedih karena seharusnya tingkat pendidikan ini dimulai kebaikan tapi ini diawali dengan kecurangan," ucap Bey ditemui di SMKN 1 Bandung dilansir detikJabar, Rabu (17/7/2024).

Bey mengungkapkan, akan melaporkan adanya kecurangan dalam pelaksanaan PPDB ke Kemendikbud. Menurutnya, Pemprov Jabar akan mengevaluasi agar PPDB tahun depan berjalan lebih adil.

"Kami dengan berat hati melakukan hal itu saya berharap tahun depan akan lebih baik dan kami akan laporkan semua ke Kemendikbud tentang evaluasi PPDB tahun ini," ujarnya.

Halaman 2 dari 3
(rdp/taa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads