Tak Bayar Denda E-TLE, 2.712 Kendaraan di Pandeglang Diblokir

Tak Bayar Denda E-TLE, 2.712 Kendaraan di Pandeglang Diblokir

Aris Rivaldo - detikNews
Rabu, 17 Jul 2024 17:47 WIB
Ilustrasi STNK
Ilustrasi STNK (Shutterstock/detikcom)
Pandeglang -

Satlantas Polres Pandeglang telah memblokir sebanyak 2.712 surat tanda nomor kendaraan (STNK), milik pengendara dari awal 2024. Pemblokiran itu dilakukan karena pengendara tak bayar denda tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).

"Untuk kendaraan yang sudah diajukan untuk diblokir karena tidak konfirmasi sebanyak 2.712, baik roda dua maupun roda empat," ungkap Kasat Lantas Polres Pandeglang AKP Ferry Octaviari Pratama saat dimintai konfirmasi, Rabu (17/7/2024).

Ferry menjelaskan, ribuan kendaraan itu ter-capture kamera E-TLE telah melakukan pelanggaran. Ia mengatakan kendaraan yang diblokir tidak bisa memperpanjang STNK dan membayar pajak kendaraan bermotor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pengendara yang melanggar, harus membayar denda tilang terlebih dahulu, jika ingin memperpanjang STNK dan membayar pajak.

"Setelah kita kirim itu ada waktu kesempatan kurang lebih tiga hari untuk melakukan konfirmasi dan verifikasi yang bersangkutan datang ke kantor Satlantas ke unit Gakkum, apabila yang bersangkutan tidak mengkonfirmasi berkaitan dengan surat tilang yang kita kirimkan, maka secara otomatis akan kita ajukan ke Samsat untuk dilakukan pemblokiran kendaraannya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Jadi nanti yang bersangkutan akan membayar pajak ini ketahuan kalau yang bersangkutan pernah kena tilang E-TLE, jadi sebelum membayar pajak yang bersangkutan harus membayarkan denda tilang," lanjut Ferry.

Ferry mengatakan pemblokiran itu bagian dari efek jera kepada pengendara. Ia juga mengimbau pengendara untuk langsung konfirmasi ke Polres Pandeglang jika mendapatkan surat tilang.

"Kita mengimbau kepada para pengemudi yang sudah menerima surat dan merasa melakukan pelanggaran ter-capture kamera E-TLE, silakan datang saja untuk mengonfirmasi," katanya.

"Kalau memang bukan yang bersangkutan yang mengemudikan kendaraannya atau kendaraan tersebut sudah pindah tangan, sudah diperjualbelikan, itu diberikan kesempatan tiga hari untuk mengonfirmasi berkaitan dengan pelanggaran atau surat Etle yang kita kirim ke alamat bersangkutan," pungkasnya.

Simak Video 'Kapolda Metro Bakal Sanksi Tegas Polisi Nakal: Pungli Kita Tindak!':

[Gambas:Video 20detik]



(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads