Korlantas Luncurkan E-TLE Baru, Bisa Deteksi Identitas Pengendara dari Wajah

Korlantas Luncurkan E-TLE Baru, Bisa Deteksi Identitas Pengendara dari Wajah

Rumondang Naibaho - detikNews
Kamis, 13 Jun 2024 13:31 WIB
Korlantas Polri melakukan soft launching sistem tilang elektronik berbasis pengenalan wajah (face recognition). (Dok. istimewa)
Korlantas Polri melakukan soft launching sistem tilang elektronik berbasis pengenalan wajah (face recognition). (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan soft launching atau peluncuran awal sistem tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) berbasis pengenalan wajah (face recognition). Kini e-TLE dapat mengidentifikasi pelanggar lalu lintas dari wajah.

Soft launching dilakukan pada Rakernis Fungsi Lantas Tahun 2024 di Yogyakarta. Agenda Rakernis dibuka langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didampingi Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan.

"Terkait dengan e-TLE Face Recognition, kita harus bisa mengidentifikasi atau menindak pelanggaran pengemudinya," ujar Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso dalam keterangannya, Rabu (12/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Slamet menyebutkan pencatatan sikap lalu lintas hasil pencocokan wajah yang telah terkonfirmasi akan disimpan sebagai bagian dari Traffic Attitude Record (TAR) dengan memberikan catatan yang komprehensif terkait perilaku berlalu lintas.

Traffic Attitude Record (TAR) adalah sistem pencatatan dan pemberian tanda terhadap kualifikasi, kompetensi pengemudi, khususnya pada SIM yang terlibat sebagai pelaku dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Tujuan untuk menciptakan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya patuh dan tertib dalam berlalu lintas.

ADVERTISEMENT

"TAR mencatat, mendata, dan memberi tanda dengan pemberian poin, di mana pelanggaran ringan diberikan poin 1, sedang 3, dan berat 5. Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diberikan poin 5, sedang 10, dan berat 12," jelas Slamet.

"Poin-poin tadi diakumulasikan menjadi penalti 1 apabila sudah mencapai poin 12 dengan sanksi wajib mengikuti diklat pengemudi dan ujian ulang permohonan SIM. Penalti 2 apabila sudah mencapai poin 18 dengan sanksi penyidik lalu lintas mengajukan ke pengadilan untuk dicabut kepemilikan SIM-nya seumur hidup atau dicabut dengan rentang waktu tertentu, sesuai amar putusan pengadilan," tambahnya.

Lebih jauh, Slamet mengatakan pihaknya akan terus berinovasi untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di seluruh wilayah Indonesia.

"Kegiatan yang sifatnya preemtif, preventif, dan penegakan hukum dilaksanakan harus simultan, betul-betul memanfaatkan bonus demografi dengan baik sehingga Indonesia dapat mencapai 2045 menjadi Indonesia emas," ucapnya.

(ond/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads