Terlapor Kasus Pelamar Kerja Terlilit Pinjol Diperiksa Pekan Depan

Terlapor Kasus Pelamar Kerja Terlilit Pinjol Diperiksa Pekan Depan

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 17 Jul 2024 16:18 WIB
Pinjaman online abal-abal
Pinjaman Online Abal-abal (Fauzan Kamil/detikcom)
Jakarta -

Polisi masih mengusut kasus dugaan penjualan data pelamar kerja untuk pinjaman online (pinjol) yang dilakukan R, salah satu karyawan toko ponsel di PGC, Cililitan, Jakarta Timur. Polisi akan memeriksa R pekan depan.

"Rencana minggu depan diperiksa," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).

Armunanto mengatakan hingga kini total enam orang saksi sudah diperiksa. Polisi, lanjut dia, masih melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih menunggu jadwal (pemeriksaan) para saksi-saksi. Sudah diperiksa 6 orang dari pihak korban, masih penyelidikan," ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah para korban mendadak ditagih oleh pinjol. Usut punya usut, ternyata data diri mereka digunakan untuk meminjam pinjol setelah melamar pekerjaan di toko ponsel di Cililitan, Jaktim.

ADVERTISEMENT

Tanpa seizin dan sepengetahuan korban, diduga terlapor R telah menginstal aplikasi pinjaman online tertentu di ponsel milik para korban. Akibat kejadian ini, total 26 korban mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar lebih.

Korban Diimingi Undian Berhadiah

Polisi mengungkap modus lain kasus dugaan penjualan data untuk pinjaman online (pinjol) yang dilakukan R, salah satu karyawan toko ponsel di PGC, Cililitan, Jakarta Timur. Terlapor R ternyata mengiming-imingi para korban undian berhadiah.

"Terlapor ini menawarkan kepada para korban pekerjaan admin konter handphone dan juga menawarkan undian berhadiah kepada para korban," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (11/7).

Ade menjelaskan, korban diminta menyerahkan beberapa persyaratan, termasuk foto selfie-nya sembari memegang KTP. Rupanya hal tersebutlah yang diduga digunakan terlapor untuk syarat pinjaman online (pinjol).

"Setelah data diterima oleh terlapor, data para korban diterima oleh terlapor, kemudian tanpa seizin para korban, maka data tersebut digunakan atau disalahgunakan oleh terlapor untuk melakukan pinjaman-pinjaman online, dengan cara menginstal di aplikasi handphone milik para korban. Jadi seolah-olah korban itu melakukan pinjaman," ujarnya.

(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads