Terungkap Modus Lain Kasus Pelamar Kerja di Jaktim Terlilit Pinjol

Terungkap Modus Lain Kasus Pelamar Kerja di Jaktim Terlilit Pinjol

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 11 Jul 2024 19:35 WIB
Pinjaman online abal-abal
Foto: Ilustrasi (Fauzan Kamil/detikcom)
Jakarta -

Terungkap modus lain kasus puluhan pelamar kerja di Cililitan, Jakarta Timur menjadi korban penjualan data dan terlilit pinjaman online (pinjol). Korban diimingi dengan undian berhadiah.

Kasus ini mulanya terungkap setelah para korban mendadak ditagih oleh pinjol. Usut punya usut ternyata data diri mereka digunakan untuk meminjam pinjol setelah melamar pekerjaan di toko ponsel di Cililitan, Jaktim.

"Awalnya R (terlapor) menawarkan pekerjaan sebagai admin konter ponsel. Selanjutnya, para korban menyerahkan beberapa persyaratan seperti KTP berikut foto diri," kata salah satu korban bernama Lutfi di Mapolres Metro Jakarta Timur, dilansir Antara, Jumat (5/7/2024) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, tanpa seizin dan sepengetahuan korban, ternyata terlapor R telah menginstal aplikasi tertentu di ponsel milik para korban. Akibat kejadian ini, total 26 korban mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar lebih.

"Tiba-tiba ada transaksi tagihan pinjaman dan kredit online, yakni seperti ShopeePay Later, Adakami, Home Kredit, Kredivo, Akulaku, dan lainnya. Sedangkan kami para korban tidak pernah mengajukan transaksi tersebut," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Akibat kejadian tersebut, para korban dirugikan dengan total keseluruhan tagihan sebesar Rp 1,1 miliar.

"Kami kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Timur. Kami juga menyerahkan kasus ini kepada kuasa hukum kami," ujar Lutfi.

Polisi Ungkap Modus Lain Pelaku

Polisi mengungkap modus lain kasus dugaan penjualan data untuk pinjaman online (pinjol) yang dilakukan R, salah satu karyawan toko ponsel di PGC, Cililitan, Jakarta Timur. Terlapor R ternyata mengiming-imingi para korban undian berhadiah.

"Terlapor ini menawarkan kepada para korban pekerjaan admin konter handphone, dan juga menawarkan undian berhadiah kepada para korban," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (11/7).

Ade menjelaskan korban diminta menyerahkan beberapa persyaratan termasuk foto selfie-nya sembari memegang KTP. Rupanya hal tersebutlah yang diduga digunakan terlapor untuk syarat pinjaman online (pinjol).

"Setelah data diterima oleh terlapor, data para korban diterima oleh terlapor, kemudian tanpa seizin para korban, maka data tersebut digunakan atau disalahgunakan oleh terlapor untuk melakukan pinjaman-pinjaman online, dengan cara menginstal di aplikasi handphone milik para korban. Jadi seolah-olah korban itu melakukan pinjaman," ujarnya.

Simak Video 'Efek Pinjol Macet Bikin Nggak Bisa KPR':

[Gambas:Video 20detik]



(lir/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads