Pakar Nilai Gugatan Praperadilan Panji Gumilang Terkait Status TPPU Prematur

Pakar Nilai Gugatan Praperadilan Panji Gumilang Terkait Status TPPU Prematur

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 10 Mei 2024 05:21 WIB
Abdul Fickar Hadjar
Foto: Abdul Fickar Hadjar (Ari Saputra/detik)
Jakarta -

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Abdussalam, Panji Gumilang, mengajukan praperadilan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan mengaku akan buka-bukaan di sidang praperadilan. Prapreadilan yang diajukan Panji dinilai prematur.

"Mempersoalkan jenis tindak pidananya TPPU atau bukan nanti pada sidang pokok perkaranya, apakah terbukti atau tidak TPPU-nya," kata Pakar hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar kepada wartawan, Jumat (10/5/2024).

"Jadi jika diajukan di praperadilan itu menjadi prematur dan permohonannya kemungkinan besar akan ditolak," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fickar menjelaskan praperadilan dilakukan untuk menguji penerapan hukum formil atau hukum acara yaitu mempersoalkan keabsahan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan sebagai tersangka. Menurut Abdul jika praperadilan yang diajukan di luar dari hal tersebut maka akan ditolak.

"Di luar itu permintaan tidak akan dikabulkan karena bukan ranah praperadilan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Panji Gumilang mengajukan permohonan praperadilan terkait dugaan TPPU. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengkonfirmasi soal permohonan praperadilan tersebut.

"Untuk termohon, yaitu Subdit III Unit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto, dilansir Antara, hari ini.

Panji Gumilang menggugat status tersangka TPPU yang ditetapkan Bareskrim Polri. Pada Februari lalu, Bareskrim telah melimpahkan berkas perkara kasus TPPU tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

PN Jaksel menerima berkas permohonan praperadilan Panji Gumilang pada Rabu (17/4) lalu. Gugatan praperadilan itu akan mulai disidangkan pada Kamis (25/4).

Permohonan tersebut teregistrasi Prapid Nomor 47/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. Dalam permohonannya Panji Gumilang akan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terkait kasus TPPU.

"Sidang pertama akan dilakukan pada hari Kamis 25 April 2024 dengan hakim tunggal Estiono," tuturnya.

(dek/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads