Keji! Caleg Gagal di Sumbar Perkosa Anak Kandung Sejak SD hingga Melahirkan

M Afdal Afrianto - detikNews
Rabu, 17 Jul 2024 15:23 WIB
Pelaku saat dihadirkan dalam rilis Polres Padang Pariaman. (Foto: dok. Polres Padang Pariaman)
Padang Pariaman -

Polisi menangkap AA (50) di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), karena diduga memerkosa putri kandungnya, RPW (16), puluhan kali hingga hamil dan melahirkan bayi. AA merupakan caleg gagal pada Pileg DPRD Padang Pariaman tahun 2024.

"Pencabulan yang berujung persetubuhan itu bermula saat tersangka meminta putrinya itu memijit kakinya. Sementara saat itulah pelaku membujuk korban untuk mau berhubungan badan samanya," kata Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, dilansir detikSumut, Rabu (17/7/2024).

Faisol mengatakan AA mengiming-imingi putri kandungnya dengan uang Rp 10 ribu untuk membeli es krim. AA diduga memerkosa anaknya sejak usia 12 tahun atau masih duduk di bangku kelas VI SD. Kasus ini baru terungkap saat korban melahirkan anak.

"Korban disetubuhi sejak masih kelas VI SD atau saat itu dia berumur 12 tahun. Sementara kasus ini terungkap setelah 4 tahun korban disetubuhi tersangka," tersangka.

"Korban saat ini putus sekolah. Seharusnya dia hendak masuk SMA. Namun karena hamil besar saat kelas III SMP, korban tidak dapat melanjutkan ke tingkat selanjutnya. Dan saat ini korban juga mengalami trauma hingga depresi," sambungnya.

Simak selengkapnya di sini.




(haf/idh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork