Sempat Ditutup Saat Buruh Demo, Lalin di Patung Kuda Arah Istana Dibuka Lagi

Sempat Ditutup Saat Buruh Demo, Lalin di Patung Kuda Arah Istana Dibuka Lagi

Ammar Rezqianto - detikNews
Rabu, 17 Jul 2024 15:13 WIB
Demo buruh di Patung Kuda membubarkan diri
Demo buruh di Patung Kuda membubarkan diri. (Ammar Rezqianto/detikcom)
Jakarta -

Massa dari kelompok buruh yang berdemo di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, telah membubarkan diri. Mereka berdemo dengan tuntutan untuk mencabut UU Cipta Kerja.

Pantauan detikcom di lokasi, massa buruh selesai berdemo pukul 14.20 WIB, Rabu (17/7/2024). Orator demo memberikan arahan kepada massa aksi untuk segera membubarkan diri.

"Kita lanjutkan perjuangan. Perjuangan masih belum selesai," kata orator melalui pengeras suara di mobil komando.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelahnya, massa aksi terlihat mulai berjalan meninggalkan area demo di kawasan Patung Kuda. Terlihat atribut yang dibawa massa seperti bendera dan poster mulai dikumpulkan.

Demo buruh di Patung Kuda membubarkan diriDemo buruh di Patung Kuda membubarkan diri. (Ammar Rezqianto/detikcom)

Setelah massa aksi membubarkan diri, petugas kebersihan mulai membersihkan area bekas demo. Berbagai sampah bekas botol minum dan makanan disapu dari jalanan.

ADVERTISEMENT

Pada pukul 14.37 WIB, mobil komando mulai meninggalkan kawasan Patung Kuda diiringi dengan pemotor dari aliansi buruh. Mereka meninggalkan area sembari memutar lagu-lagu penyemangat.

Lebih lanjut, lalu lintas di sekitar area aksi terpantau lancar. Jalan Medan Merdeka Barat arah Istana Negara yang sebelumnya ditutup juga kembali dibuka.

Demo buruh di Patung Kuda membubarkan diriDemo buruh di Patung Kuda membubarkan diri. (Ammar Rezqianto/detikcom)

Tuntutan Buruh

Dihubungi terpisah, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan massa akan berkumpul terlebih dahulu di kawasan Patung Kuda. Setelah itu, massa akan mulai bergerak ke gedung MK untuk menggelar aksi.

Setidaknya ada tiga tuntutan yang digaungkan massa dalam aksi hari ini. Mulai dari meminta pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja, menolak upah murah, hingga menolak PHK.

"Tuntutan cabut omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja, HOSTUM (hapus outsourcing tolak upah murah), tolak PHK cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor," kata Said Iqbal.

Simak juga 'Saat Tolak PHK Industri Tekstil, Buruh Gelar Demo di Patung Kuda Jakpus':

[Gambas:Video 20detik]



(fas/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads