'Lindungi' Komjen Suyitno, Kapolri Langgar UU 28/1999
Selasa, 20 Feb 2007 09:43 WIB
Jakarta - Sikap Kapolri Jenderal Pol Sutanto yang dinilai 'melindungi' mantan Kabaraeskrim Polri Komjen Suyitno Landung terus menuai kritik. Sikap Kapolri itu telah melanggar hukum."Kapolri telah melanggar azas paling dasar dalam sistem hukum Indonesia yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan persamaan hak setiap warga negara," ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane dalam pernyataan tertulisnya yang diterima detikcom, Selasa (20/2/2007).Sikap Sutanto dinilai dapat merusak citra Polri dan melanggar hukum yang ada. Misalnya pasal 14 PP No. 3/2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Anggota Polri yang menyatakan, pembinaan narapidana anggota Polri dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan.Selain itu, Kapolri juga bisa dijerat pasal 21 UU No 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN yang menyatakan setiap pelenggara negara yang melakukan kolusi dan nepotisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.Neta berpendapat, alasan Sutanto menempatkan Suyitno di rumah tahanan Kelapa Dua, Depok, sangat tidak beralasan. "Karena itulah kami meminta Suyitno Landung dapat dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan seperti napi-napi lainnya," pintanya.
(nal/nrl)











































