Periksa Tiko Aryawardhana, Polisi Dalami Aliran Uang Dugaan Penggelapan

Periksa Tiko Aryawardhana, Polisi Dalami Aliran Uang Dugaan Penggelapan

Taufiq Syarifudin - detikNews
Selasa, 16 Jul 2024 23:25 WIB
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi (Foto: Taufiq Syarifudin/detikcom)
Jakarta -

Tiko Pradipta Aryawardhana, suami artis Bunga Citra Lestari (BCL) masih diperiksa polisi terkait dugaan penggelapan uang sebesar Rp 6,9 miliar. Polisi mendalami aliran dana yang dipakai selama Tiko menjabat di PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS).

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, rentang waktu yang diperiksa polisi mulai 2015-2019. Tahun itu Tiko menjabat sebagai komisaris.

"Hari ini masih melanjutkan pemeriksaan minggu lalu, yakni penggunaan uang dari modal yang dipakai untuk operasinya perusahaan bisnis food and beverage," kata Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kini penyidik sedang mendalami ke mana saja aliran uang yang dipakai Tiko baik dari rekening perusahaan maupun pribadi. Polisi mencocokkan dengan bukti yang ditunjukkan dalam pemeriksaan.

"Penyidik masih mendalami uang modal tersebut digunakan untuk apa saja, apakah saudara TA bisa menunjukkan bukti penggunaan uang," ungkap dia.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya Tiko dituduh menggelapkan dana perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) pada 2015-2021. Dia dilaporkan mantan istrinya.

Tiko telah membantah tuduhan penggelapan uang sebesar Rp 6,9 miliar. Pihak Tiko pun meminta agar polisi melakukan audit ulang dari auditor independen.

"Ini yang menjadi tanda tanya besar sehingga dalam proses selanjutnya bukan hanya gelar perkara khusus nantinya proses selanjutnya. Bukan hanya gelar perkara khususnya nanti di Polda Metro Jaya yang kita mintakan, tetapi berkaitan audit ulang yang independen, yang keduanya bisa memberikan konfirmasi secara terbuka dalam hal itu," kata pengacara Tiko, Irfan Aghsar kepada wartawan di Polres Jaksel, Selasa (16/7).

Irfan kemudian mempertanyakan dasar laporan pelapor ke polisi. Pihaknya juga mempertanyakan bukti audit keuangan yang dibuat setahun setelah melaporkan Tiko ke polisi. Adapun, Tiko dilaporkan pada 2022 silam.

(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads