KPK Tangkap Tersangka Diduga Terkait Kasus Suap Gubernur Malut

KPK Tangkap Tersangka Diduga Terkait Kasus Suap Gubernur Malut

Adrial akbar - detikNews
Selasa, 16 Jul 2024 21:45 WIB
Gedung baru KPK
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

KPK mengembangkan kasus korupsi yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. KPK menangkap 1 tersangka dari pengembangan kasus tersebut.

Sumber detikcom membenarkan adanya penangkapan tersebut. Satu orang yang ditangkap berinisial MS. Satu orang itu telah dibawa ke gedung KPK, Jakarta.

Sementara itu, Jubir KPK Tessa Mahardhika belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut terkait penangkapan tersebut. Dia meminta menunggu pernyataan lengkap terkait kegiatan tersebut besok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya belum bisa memberi tanggapan karena masih berproses. Kita tunggu besok untuk pernyataan lengkap terkait kegiatan dimaksud," katanya, Selasa (16/7/2024).

Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus korupsi yang menjerat Abdul Gani Kasuba. KPK kini menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

ADVERTISEMENT

"Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa tim penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/5).

Ali mengatakan, dalam kasus ini, KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri kepada satu orang. Pihak yang dicegah itu merupakan swasta berinisial MS.

Simak juga Video 'Polri Kirim 4 Jenderal Ikuti Seleksi Capim dan Dewas KPK':

[Gambas:Video 20detik]

(ial/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads