Sebanyak 51 calon peserta didik (CPD) dianulir dari SMAN 1 Depok karena terbukti memanipulasi rapor. Para calon siswa itu berasal dari SMP yang sama.
"Ya, jadi 51 CPD dari salah satu SMP ya, itu terpaksa harus dianulir, status diterimanya (jadi murid) gitu. Nah, jadi terpaksa harus dianulir. Yang pertama, di saat pendaftaran (PPDB) tahap kedua, ada anomali data lah seperti itu ya," kata Plh Kadisdik Jawa Barat Mochamad Ade Afriandi saat dihubungi wartawan, Selasa (16/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade mengatakan awalnya bidang pengawasan PPDB Jabar dan Panitia PPDB SMA di salah satu SMA di Kota Depok melakukan validasi ke sekolah asal atau SMP tersebut. Kemudian, disandingkan antara nilai rapor yang diunggah oleh CPD dan buku rapor serta buku nilai yang ada di sekolah. Namun tidak ada perbedaan nilai atau sesuai.
"Nah, tentu karena nilai semua sama, yang di-upload, buku rapor yang bersangkutan, nilai rapor di sekolah juga sama. Jadi 51 CPD ini diterima jalur prestasi rapor," jelasnya.
Namun saat dicek melalui e-rapor oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek, data itu tidak bisa diakses oleh Pemda.
"Karena tidak bisa diakses oleh pemda, jadi akhirnya dibuka di e-rapor di Kemendikbudristek. Ternyata nilainya (di e-rapor) tidak sama dengan nilai yang di-upload dengan buku rapor maupun buku nilai dari sekolah," tuturnya.
Karena nilai 51 CPD tak sesuai dengan e-rapor, Itjen Kemendikbud bersama Disdik Jabar menelusuri. Lalu terbukti adanya istilah 'cuci rapor' atau manipulasi data.
"Dan akhirnya diketahui jelas lah, ada istilahnya di Depok itu 'cuci rapor' ya, ada cuci rapor yang dilakukan oleh sekolah. Nah, jadi bagi kami di PPDB Jabar karena ada perbedaan nilai dan ini apalagi gitu ya, hal yang sangat memalukan begitu ya," tuturnya.
Karena terbukti memanipulasi data, sebanyak 51 CPD itu pun terpaksa dianulir dari salah satu SMA N di Depok.
"Jadi akhirnya kemarin di hari pertama MPLS ya kita anulir yang 51 ini, dan ini 51 CPD tersebar di 8 sekolah di SMA Depok ya, 8 sekolah SMA Negeri lah di Depok," ucapnya.
Ade menambahkan, nilai e-rapor merupakan nilai asli peserta didik. Namun, dalam kasus ini, nilai itu dinaikkan melalhi buku nilai.
"Iya, jadi nilai e-rapor itu berarti nilai real kan, karena itu pasti begitu ada nilai dimasukkan ke e-rapor itu ya. Tetapi di buku rapor, di buku nilai sekolah itu ada peningkatan (dikatrol) ya nilainya gitu," ujarnya.
"Nah tetapi kalau dari data, karena kami kemarin rapat di Kemdikbud. Jadi Kemdikbud membuka, kalau tidak salah itu rata-rata dinaikkan 20% lah nilainya, dinaikkan sekitar 20% dari e-rapor," tuturnya.
Simak juga 'Anaknya Tak Lolos PPDB, Ortu di Cibinong Blokir Sekolah Pakai Fortuner':