Operasi Patuh di Cawang Jaktim, Pelanggaran Pelat Palsu Mendominasi

Operasi Patuh di Cawang Jaktim, Pelanggaran Pelat Palsu Mendominasi

Kurniawan Fadilah - detikNews
Selasa, 16 Jul 2024 12:31 WIB
Wakasat Lantas Jakarta Timur AKP Sunaryo
Wakasat Lantas Jakarta Timur AKP Sunaryo (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Jakarta -

Polisi menggelar Operasi Patuh Jaya hari kedua di Cawang, Jakarta Timur. Selama operasi pada pagi tadi, polisi menindak pengendara yang melakukan pelanggaran.

Operasi digelar di simpang Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur. Dalam operasi ini, polisi menindak sejumlah pelanggar, di antaranya kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu.

"Untuk pelanggaran di Cawang, ini paling banyak satu menggunakan TNKB palsu, tidak menggunakan helm dan safety belt," kata Wakasat Lantas Jakarta Timur AKP Sunaryo, kepada wartawan di lokasi, Selasa (16/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sunaryo menjelaskan, di wilayah Jakarta Timur, pihaknya telah menentukan 4 titik Operasi Patuh Jaya, yaitu di Jalan Letjen Sutoyo, lanjut Jalan DI Pandjaitan, Jalan Basuki Rachmat, dan jalan sekitar Banjir Kanal Timur.

"Operasi patuh jaya yang di Jakarta Timur 24 jam. Tetapi khusus di sini kita prioritaskan dari 06.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengungkapkan sejauh ini belum ada penindakan berupa tilang kepada pengendara yang melanggar. Sejauh ini, kata dia, masih dilakukan imbauan dan edukasi agar pengendara tidak mengulangi kesalahan.

"Hari ini kita imbau. Untuk pelanggaran-pelanggaran yang kasatmata kita imbau, kita edukasi untuk tidak mengulanginya lagi. Sementara untuk yang secara penindakan ada di E-TLE, melalui E-TLE," ungkapnya.

Seperti diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya sejak kemarin, Senin (15/7). Operasi digelar di beberapa titik di wilayah Jakarta Raya.

"Total 2.938 personel gabungan diturunkan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Ade Latif Usman kepada wartawan pada Senin (15/7/2024).

Operasi Patuh Jaya sendiri akan digelar selama 14 hari lamanya, terhitung pada 15-28 Juli 2024. Operasi Patuh digelar secara serentak di seluruh Polda se-Indonesia.

Ada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran operasi. Berikut 14 jenis pelanggaran lalu lintas tersebut:

1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak mengenakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
14. Parkir liar.

(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads