157 Pelanggaran di Bogor di Hari Pertama Operasi Patuh, Mayoritas Pemotor

157 Pelanggaran di Bogor di Hari Pertama Operasi Patuh, Mayoritas Pemotor

Muchamad Sholihin - detikNews
Selasa, 16 Jul 2024 11:33 WIB
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya. Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya 2024 digelar hari ini.
Ilustrasi (Pradita Utama/detikcom)
Bogor -

Satlantas Polres Bogor mencatat 157 pelanggaran lalu lintas di hari pertama operasi Patuh Lodaya 2024. Dari total 157 pelanggar, 127 di antaranya diberikan sanksi teguran.

"Untuk jumlah pelanggar total 157. Untuk penindakan, diberi sanksi tilang E-TLE Mobil 5 pelanggar, tilang non elektronik 25 pelanggar, teguran 127 pelanggar," kata KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian Novianto dihubungi pada Selasa (16/7/2024).

Ardian menyebut pelanggaran didominasi oleh pemotor dengan jumlah 159 pelanggar. Dari jenis pelanggaran, paling banyak karena tidak menggunakan helm tidak sesuai SNI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk Jenis pelanggaran tertinggi yaitu tidak menggunakan Helm. Dari jenis kendaraan pelanggar, didominasi pengguna motor sebanyak 159, kemudian 7 pelanggar menggunakan mobil penumpang dan 1 pelanggar menggunakan mobil barang," kata Ardian.

"(Jenis pelanggaran pemotor) tidak menggunakan helm sesuai SNI ada 91 pelanggar, melawan arus 15 pelanggar, menggunakan HP ketika berkendara 9 (pelanggar), pengendara di bawah umur 14 pelanggar, menggunakan knalpot tidak sesuai standar 15 pelanggar, nopol palsu 5 pelanggar," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

7 Sasaran Operasi

Operasi Patuh Lodaya digelar selama dua pekan pada 15-27 Juli 2024 di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebanyak 153 personel dikerahkan selama operasi berlangsung.

Ada 7 sasaran dalam Operasi Patuh Lodaya 2024 ini, di antaranya sebagai berikut:

1. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara
2. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur
3. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang
4. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan helm SNI atau pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt
5. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol
6. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus
7. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.

(sol/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads