Pria Tak Pakai Helm 'Kena' Lampu Merah, Ditindak Petugas Operasi Patuh Jaya

Pria Tak Pakai Helm 'Kena' Lampu Merah, Ditindak Petugas Operasi Patuh Jaya

Kurniawan Fadilah - detikNews
Selasa, 16 Jul 2024 11:26 WIB
Pemotor tak menggunakan helm ditindak petugas dalam Operasi Patuh Jaya 2024. (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Pemotor tak menggunakan helm ditindak petugas dalam Operasi Patuh Jaya 2024. (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Jakarta -

Seorang pria mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm di simpang lampu merah Cawang, Jakarta Timur (Jaktim). Pemotor tersebut pun ditindak petugas yang sedang melakukan Operasi Patuh Jaya 2024.

Pemotor tersebut tampak berboncengan dengan seorang perempuan. Dia terlihat melintas dari arah Cililitan kemudian hendak berbelok ke kanan atau ke arah Halim Perdanakusuma di simpang lampu merah Cawang.

Namun, dia tak dapat langsung menyeberangi simpang lampu merah Cawang karena lampu merah sedang menyala. Petugas kepolisian pun segera menghampirinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Naik apa ini? Hah?" tanya KBO Satlantas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Danoe, di lokasi, Selasa (16/7/2024).

"Naik motor, Pak," jawab pemotor.

ADVERTISEMENT

"Naik motor harus pakai apa? Pakai apa?" tanya Danoe lagi.

"Pakai helm," jawab si pemotor.

"Nah iya. Helmnya mana?" Danoe bertanya kembali.

"Maaf Pak," jawab pemotor.

"Jangan minta maaf ke saya, ya," ungkap Danoe.

Selanjutnya, Danoe ikut mengingatkan pengendara agar mematuhi aturan berkendara menggunakan sepeda motor dengan memakai helm. Dia memberikan brosur edaran mengenai aturan berlalu lintas dan meminta pengendara tidak mengulangi kesalahannya.

"Pak, tolong jangan melanggar lalu lintas. Sekaligus dalam Operasi Patuh Jaya 2024, saya mengingatkan kepada diri saya pribadi, kepada Abang, kepada Ibu, ya. Ayolah taat aturan, nggak susah. Nggak dosa pake helm, ya kan?" ucap Danoe.

Lantas si pemotor pun kembali meminta maaf atas tindakan salahnya yang tidak taat dalam berlalu lintas.

"Iya Pak, siap, mohon maaf ya Pak, kami minta maaf," ujar si pemotor.

"Saya minta berikutnya tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran seperti ini. Mau jauh, mau deket, mau jalan kampung, jalan raya, kalau bawa kendaraan sepeda motor pakai helm, ya," timpal Danoe.

Operasi Patuh Jaya 2024

Seperti diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya sejak Senin (15/7). Operasi digelar di beberapa titik di wilayah Jakarta Raya.

"Total 2.938 personel gabungan diturunkan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Ade Latif Usman kepada wartawan pada Senin (15/7).

Sejumlah jalan protokol di Jakarta jadi tempat pelaksanaan operasi. Berikut ini titik-titiknya:

1. Jalan Gatot Subroto
2. Jalan Sudirman-Thamrin
3. Jalan HR Rasuna Said
4. TL Robinson Pasar Minggu
5. Jalan Raya Fatmawati
6. Jalan Ciputat Raya
7. Jalan Raya Cilincing
8. Jalan RE Martadinata
9. Jalan Raya Pakin
10. Jalan Yos Sudarso
11. Jalan Rajawali
12. Jalan Sabang
13. TL Jembatan Merah-Gunung Sahari
14. Jalan DI Panjaitan
15. Jalan Letjen Sutoyo
16. Jalan Basuki Rahmat
17. Kawasan Banjir Kanal Timur
18. Jalan Letjen S Parman-Kolong Peninsula
19. Jalan Daan Mogot
20. Jalan Brigjen Katamso
21. Jalan Kemanggisan Raya.

Simak Video 'Pakai Knalpot Brong, Pria Ini Terjaring Operasi Patuh Jaya 2024':

[Gambas:Video 20detik]



Operasi Patuh Jaya di Wilayah Penyangga
Kota Depok
1. Jalan Raya Margonda
2. Jalan H IR Juanda
3. Jalan Raya Bogor
4. Jalan Kartini
5. Jalan Boulevard GDC.

Tangerang Kota
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Daan Mogot.

Tangerang Selatan
1. Jalan Raya Serpong
2. Jalan Pahlawan Seribu
3. Jalan Letnan Sutopo
4. Jalan BSD Raya.

Kota Bekasi
1. Jalan Ahmad Yani
2. Jalan Sersan Aswan
3. Jalan Ir Juanda.

Kabupaten Bekasi
1. TL Lippo dan Pertigaan Hyundai
2. TL SGC3. TL Perdana
4. TL Telaga Asih.

Wilayah Bandara Soetta
1. Jalan Parimeter Utara
2. Jalan Parimeter Selatan
3. Jalan P1, Jalan P2, Terminal 1,2, dan 3, dan TOD M1.

Wilayah Pelabuhan
1. Jalan Pelabuhan
2. Jalan Baru Pos
3. Jalan Banda Pos.

Operasi Patuh Jaya sendiri akan digelar selama 14 hari, terhitung pada 15-28 Juli 2024. Operasi Patuh digelar secara serentak di seluruh Polda se-Indonesia.

Total ada 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran saat pelaksanaan operasi. Berikut 14 jenis pelanggaran lalu lintas tersebut:
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak mengenakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
14. Parkir liar.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads