Suara Mahasiswa

BEM PTNU soal 5 Nahdliyin Bertemu Presiden Israel: Lukai Umat Islam RI!

Zunita Putri - detikNews
Senin, 15 Jul 2024 21:42 WIB
Presidium Nasional BEM PTNU Se-Nusantara Achmad Baha'ur Rifqi (Foto: dok. BEM PTNU)
Jakarta -

BEM PTNU mengecam keras kunjungan lima Nahdliyin yang bertemu dengan Presiden Israel Isaac Herzog. BEM PTNU menyebutkan pertemuan itu melukai umat Islam di Indonesia.

"Lima Nahdliyin yang menemui Presiden Israel Isaac Herzog saya anggap adalah hal yang sangat memalukan dan mencederai muka umat islam di seluruh Indonesia. Seharusnya mereka berpikir waras terhadap kondisi global hari ini terkait kejahatan kemanusiaan yang di lakukan oleh Israel terhadap saudara-saudara islam kita," ujar Presidium Nasional BEM PTNU Se-Nusantara Achmad Baha'ur Rifqi dalam keterangannya, Senin (15/7/2024).

Dia juga menekankan posisi BEM PTNU Se-Nusatara terkait komitmen mendukung kemerdekaan Palestina. Dia berharap pertemuan lima Nahdliyin ini tidak mengganggu komitmen Indonesia mendukung Palestina.

"Jangan sampai terkait kunjungan lima nahdiliyin tersebut menjadikan masyarakat islam Indonesia murka dan mengganggu stabilitas keamanan dan tentunya kami tetap akan pada komitmen mendukung kemerdekaan Palestina dan mengecam segala hal yang berkaitan dengan kejahatan kemanusiaan," katanya.

PBNU Akan Panggil 5 Nahdliyin

Sebelumnya, Sekjen PBNU Saifullah Yusuf mengatakan pihaknya akan memanggil lima orang Nahdliyin yang bertemu dengan Presiden Israel Isaac Herzog. Dalam pemanggilan tersebut, PBNU akan mengklarifikasi latar belakang pemberangkatan 5 tokoh muda itu.

"Yang bersangkutan akan dipanggil untuk dimintai keterangan dan penjelasan lebih dalam tentang maksud tujuannya, latar belakang, dan siapa yang memberangkatkan, serta hal-hal prinsip lainnya," kata Gus Ipul, dilansir Antara, Senin (15/7).

PBNU juga segera memanggil pimpinan badan otonom (banom), serta lembaga tempat kelima orang tersebut mengabdi. Ia menjelaskan bahwa jika ditemukan unsur pelanggaran organisasi, bukan tidak mungkin kelima orang itu akan diberhentikan dari statusnya sebagai pengurus lembaga atau banom.

"Ketua Umum juga akan memanggil pimpinan banom dan lembaga yang menjadi pengabdian yang bersangkutan," imbuhnya.




(zap/dnu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork