6 WNA di Jakbar Ditangkap gegara Prostitusi Online: 1 Muncikari, 5 PSK

6 WNA di Jakbar Ditangkap gegara Prostitusi Online: 1 Muncikari, 5 PSK

Antara - detikNews
Senin, 15 Jul 2024 18:02 WIB
Jumpa pers pengungkapan enam orang Warga Negara Asing (WNA) pelaku prostitusi dalam jaringan (online) di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Senin (15/7/2024). (ANTARA/Risky Syukur)
Jumpa pers pengungkapan enam orang Warga Negara Asing (WNA) pelaku prostitusi dalam jaringan (online) di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Senin (15/7/2024). (ANTARA/Risky Syukur)
Jakarta -

Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menangkap enam warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat prostitusi dalam jaringan (online). Keenam pelaku terancam dideportasi.

Salah satu dari enam WNA yang ditangkap adalah seorang pria berinisial FDN yang bertindak sebagai muncikari. Sementara lima perempuan lainnya yang berinisial RTFN (34), MTF (23), PTP (22), NTT (18), dan FI (33) berperan sebagai pekerja seks komersial (PSK).

"Pada Senin (8/7), petugas menerima laporan masyarakat terkait adanya kegiatan prostitusi online yang dilakukan oleh warga negara asing di wilayah Jakarta Barat," ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Nur Raisha Pujiastuti dilansir Antara, Senin (15/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Setelah menerima laporan, kata Nur, Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakbar melakukan pendalaman. Pihaknya juga mengumpulkan informasi terkait praktik prostitusi online tersebut.

"Petugas mendapati informasi-informasi yang didapatkan dengan melakukan penyamaran sebagai calon pelanggan melalui media sosial Michat dengan berkomunikasi dengan seorang laki-laki warga negara Vietnam dengan inisial FDN yang bertugas sebagai muncikari," ucap Nur.

Kemudian, setelah sepakat dengan FDN, petugas Imigrasi yang menyamar bertemu dengan pelaku di salah satu hotel yang ada di Jakarta pada malam hari.

"FDN ini datang ke hotel bersama lima wanita warga negara asing serta membawa wanita tersebut," imbuhnya.

Setelah bertemu dan mengumpulkan cukup bukti, petugas membekuk enam pelaku praktik prostitusi online itu.

"Mendapatkan cukup bukti, petugas lalu mengamankan Saudara FDN dan lima wanita yang dibawa," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Andika Dwi Prasetya menegaskan penangkapan terhadap enam WNA itu dilakukan atas penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan praktik prostitusi online.

"Bersama lima orang tersebut, juga didapati barang bukti berupa lima buah paspor kebangsaan Vetnam dan satu buah paspor kebangsaan Tiongkok," kata Andika.

Selain itu, didapati 16 alat kontrasepsi, satu buah pelumas, uang tunai Rp 50 juta, dan alat komunikasi berupa telepon genggam milik satu orang laki laki berinisial FDN.

Selanjutnya, ia mengatakan, apabila keenam WNA itu terbukti melanggar ketentuan hukum terkait Undang-Undang Keimigrasian, pihaknya akan melakukan deportasi.

"Pastinya sanksi administratif imigrasi diberlakukan ke WNA yang melanggar penyalahgunaan izin tinggal ini sampai dideportasi," tutur Andika.

Lihat juga Video 'Di Balik Prostitusi Warkop Pangku':

[Gambas:Video 20detik]



(rdp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads