Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada menyatakan pihaknya masih mengkaji dan mengevaluasi penyidikan kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi pada 2016 silam. Dia menyebut, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri turut ikut serta mengevaluasi penyidik yang menangani kasus itu.
"Ini semua kan proses sedang berjalan. Kita juga tidak bekerja sendirian, dengan teman-teman dari Propam dan Irwasum akan bekerja sama untuk melihat ini semua. Nanti hasilnya, sedang dalam proses," kata Wahyu kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024).
Wahyu belum memastikan penanganan kasus itu akan ditangani oleh Bareskrim Polri atau tidak. Dia mengatakan perihal itu masih akan melihat perkembangan penyelidikan dan penyidikan kasus yang ditangani oleh penyidik Polda Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pasti kita memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat. Setelah nanti ditarik atau tidak kita lihat perkembangannya. Sekarang masih dalam proses evaluasi," kata Wahyu.
Kasus Pembunuhan Vina
Sebagai informasi Vina dan Rizky dibunuh di depan SMP 11 Kalitanjung, Cirebon, pada 27 Agustus 2016. Selain dibunuh, Vina diperkosa secara bergiliran oleh para pelaku. Aksi mereka kemudian berakhir di meja hijau dengan hukuman penjara seumur hidup, kecuali Saka Talal, yang divonis 8 tahun penjara karena statusnya pada saat itu masih di bawah umur.
Setelah 8 tahun kasus ini berlalu dan hampir tak terdengar, tragedi yang dialami Vina dan Rizky sekarang kembali banyak diperbincangkan.
Berdasarkan informasi yang dikeluarkan Polda Jabar, terdapat tiga buron (DPO) dalam kasus pembunuhan ini bernama Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.
Setelah delapan tahun, satu DPO atas nama Pegi Setiawan alias Pegi Perong ditangkap polisi pada Selasa (21/5/2024) malam. Adapun Pegi ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Namun, sejalan dari situ, dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) bernama Andi dan Dani dinyatakan tidak ada dan dihapuskan.
Hingga akhirnya Pegi Setiawan sendiri dibebaskan dan status tersangkanya gugur setelah menang dalam gugatan praperadilan kasus tersebut.
Simak juga Video saat 'Ombudsman RI Dalami Potensi Maladministrasi di Kasus Vina Cirebon':