Polisi Tangkap 26 Orang Terkait Kasus Narkoba di Bogor, Sita Ganja-Sabu

Polisi Tangkap 26 Orang Terkait Kasus Narkoba di Bogor, Sita Ganja-Sabu

Muchamad Sholihin - detikNews
Senin, 15 Jul 2024 17:11 WIB
Konferensi pers kasus narkoba di Polresta Bogor Kota (Sholihin/detikcom)
Konferensi pers kasus narkoba di Polresta Bogor Kota. (Sholihin/detikcom)
Bogor -

Polisi menangkap 26 bandar dan kurir narkoba di Kota Bogor, Jawa Barat. Para tersangka ditangkap dalam operasi Antik Lodaya 2024 yang digelar selama 10 hari.

"Telah mengungkap 20 perkara, di mana terdapat 26 tersangka. Di mana barang bukti yang disita berupa sabu sebanyak 491 gram, kemudian ganja sebanyak 2,1 kilogram, kemudian tembakau sintetis 131,02 gram," kata Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra di Kota Bogor, Senin (15/7/2024).

"Pengungkapan tindak pidana narkotika selama operasi Antik Lodaya 2024 selama 10 hari yang dimulai 5-14 Juli," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eka mengatakan para tersangka itu terdiri atas mahasiswa hingga pasangan suami-istri. Dia mengatakan para tersangka punya peran yang berbeda-beda dalam peredaran narkoba.

"Dari 26 tersangka ini terdapat salah satunya adalah pasangan suami istri yang nekat mengedarkan narkotika. Kemudian, selain itu, ada pula dua orang di (kecamatan) Tanah Sareal yang salah satunya seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Bogor ini menjadi kurir atau bandar narkoba," kata Eka.

ADVERTISEMENT

"Kemudian, ada pula tersangka yang didapat di Sukaraja, ini pun barang buktinya narkotika jenis ganja dengan barang bukti ganja 1 kilogram," imbuhnya.

Konferensi pers kasus narkoba di Polresta Bogor Kota (Sholihin/detikcom)Konferensi pers kasus narkoba di Polresta Bogor Kota. (Sholihin/detikcom)

Eka mengatakan jenis narkotika yang diungkap selama operasi Antik Lodaya ini beragam. Narkoba berbagai jenis ini beredar di berbagai wilayah di Kota Bogor.

"Dengan rincian tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu, ada 9 perkara dengan 11 tersangka. Kemudian perkara ganja sebanyak tiga laporan dengan empat tersangka. Kemudian tembakau sintetis ada delapan perkara dengan enam tersangka," kata Eka.

"Peredarannya di (kecamatan) Bogor Utara ada lima perkara, kemudian Bogor Timur ada dua perkara, Bogor Selatan ada dua perkara, Bogor Tengah ada satu perkara. Kemudian Bogor Barat ada empat perkara dan Tanah Sareal ada lima perkara," imbuhnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara mulai 5 tahun hingga hukuman mati.

"Dari 26 tersangka untuk narkoba jenis tanaman, maka undang-undang yang dikenakan adalah pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara, kemudian ayat 2 dengan ancaman hukuman 2-5 tahun penjara," kata Eka.

"Untuk narkotika jenis bukan tanaman adalah pasal 112, dengan ayat 1 ancaman hukuman 4-12 tahun penjara, sedangkan ayat 2 di pasal itu sebutkan ancaman hukumannya sampai 15 tahun penjara bahkan sampai hukuman mati," sambungnya.

(sol/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads