Sejumlah Pemotor Tak Pakai Helm Terjaring Operasi Patuh di Sentul Bogor

Sejumlah Pemotor Tak Pakai Helm Terjaring Operasi Patuh di Sentul Bogor

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Senin, 15 Jul 2024 16:49 WIB
Polisi tindak pemotor yang tak gunakan helm di operasi Patuh Lodaya, di Sentul, Kabupaten Bogor.
Polisi tindak pemotor yang tak gunakan helm di operasi Patuh Lodaya, di Sentul, Kabupaten Bogor (Rizky Adha Mahendra/detikcom)
Kabupaten Bogor -

Sejumlah pengendara motor terjaring razia dalam Operasi Patuh Lodaya 2024 di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pengendara yang terjaring didominasi tak memakai helm.

Pantauan detikcom di lokasi, Senin (15/7/2024) sore, operasi digelar menjelang Simpang Tugu Pancakarsa. Pengendara motor diberhentikan ke pinggir jalan.

Setelah diberhentikan, pengendara motor ditanyakan terkait kelengkapan surat-surat. Setelah itu, petugas kepolisian menilang pengendara motor yang melanggar lalu lintas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu pengendara yang melanggar adalah Dedi. Dia diberhentikan dan ditilang lantaran tak mengenakan helm serta masa berlaku SIM-nya habis.

"Saya nggak pakai helm, kalau SIM sudah habis (masa berlakunya), STNK masih aman. Kalau ada saya selalu pakai (helm), hari ini aja nggak," kata dia.

ADVERTISEMENT

7 Sasaran Operasi

Sebelumnya, Operasi Patuh Lodaya 2024 digelar mulai hari ini di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebanyak 153 personel dikerahkan selama operasi berlangsung.

"Untuk personel yang kita libatkan Polres Bogor ada 153 dalam operasi ini," kata Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra.

Operasi berlangsung mulai hari ini hingga 28 Juli 2024. Ada 7 sasaran dalam Operasi Patuh Lodaya 2024 ini, sebagai berikut:

1. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara
2. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur
3. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang
4. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan helm SNI atau pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt
5. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol
6. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus
7. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan

Lihat juga Video 'Ngaku Punya Bekingan di Polda Metro, Pengendara Buang Surat Tilang':

[Gambas:Video 20detik]



(rdh/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads