Apa Itu Bukti Peristiwa Kependudukan? Ini Aturan dan Cara Mengurusnya

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Senin, 15 Jul 2024 16:07 WIB
Ilustrasi dokumen (Foto: iStock)
Jakarta -

Setiap penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan peristiwa penting lain yang dialaminya kepada instansi terkait pengurusan administrasi kependudukan. Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Pelaporan dan pencatatan bukti Peristiwa Kependudukan dilakukan melalui instansi pelaksana Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini berlaku wajib bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI).

"Bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk Indonesia dan Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilakukan pengaturan tentang Administrasi Kependudukan," keterangan dalam UU Nomor 23 Tahun 2006.

Apa Itu Bukti Peristiwa Kependudukan?

Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap. Pengertian ini dalam Pasal 1 Ayat (11) UU Nomor 23 Tahun 2006.

Sementara untuk pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan adalah disebut dengan Pendaftaran Penduduk.

Apa Saja Bukti Peristiwa Kependudukan?

Menurut UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang termasuk Peristiwa Kependudukan antara lain perubahan alamat, pindah datang untuk menetap, tinggal terbatas atau tinggal sementara, serta perubahan status orang asing tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.

Dan yang termasuk Peristiwa Penting antara lain kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan, dan perceraian, termasuk pengangkatan, pengakuan, dan pengesahan anak, serta perubahan status kewarganegaraan, ganti nama dan Peristiwa Penting lainnya yang dialami oleh seseorang merupakan kejadian yang harus dilaporkan karena membawa implikasi perubahan data identitas atau surat keterangan kependudukan.

Cara Mengurus Peristiwa Kependudukan

Untuk mengurus bukti Peristiwa Kependudukan dapat dilakukan di kantor Dinas Dukcapil (Disdukcapil) setempat dengan membawa dokumen atau berkas persyaratan sesuai yang dibutuhkan. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan adalah disebut dengan Formulir (F1.02).

Berikut contoh formulirnya:

Contoh Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (Foto: Dok. Istimewa)

Adapun petunjuk pengisian Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1.02) meliputi:

  • Nama Lengkap: Diisi Nama secara lengkap sesuai dengan Akta Kelahiran atau sesuai dengan nama pemberian orang tua.
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK): Diisi dengan 16 digit angka NIK sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Nomor Kartu Keluarga (KK): Diisi dengan 16 digit angka yang tertera pada KK.
  • Jenis Permohonan: Dibulatkan sesuai dengan peristiwa kependudukan yang akan diajukan. Anda dapat memilih lebih dari satu jenis permohonan.
  • Persyaratan yang dilampirkan: Diberi tanda Centang (√) pada kolom yang sesuai dengan persyaratan yang dilampirkan.



(wia/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork