Operasi Patuh di Depok, Pelanggar Ditindak Pakai E-TLE Statis dan Mobile

Operasi Patuh di Depok, Pelanggar Ditindak Pakai E-TLE Statis dan Mobile

Devi Puspitasari - detikNews
Senin, 15 Jul 2024 11:11 WIB
Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra (Devi/detikcom)
Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra (Devi/detikcom)
Depok -

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya mulai hari ini. Polisi bakal tindak pelanggar menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) statis maupun mobile di wilayah hukum Kota Depok, Jawa Barat.

"Kami akan melakukan penindakan secara statis maupun dinamis (mobile) menggunakan e-TLE," kata Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Senin (15/7/2024).

Multazam mengatakan 50 persen penindakan akan dilakukan secara preemtif, preventif, dan 50 persen secara represif. Dia berharap pengendara meningkatkan kesadaran dalam kepatuhan berlalu-lintas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"50 persen preemtif dan preventif dan 50 persen represif. Tentunya harapannya untuk meningkatkan kesadaran terhadap kepatuhan berlalu lintas," jelasnya.

Terkait mekanisme penindakan melalui e-TLE, Multazam mengatakan pelanggar yang tertangkap kamera e-TLE akan mendapatkan konfirmasi. Jika pelanggar tak membalas konfirmasi tersebut, maka dipersilakan untuk datang langsung ke Polsek terdekat atau Polres Depok.

ADVERTISEMENT

"Mekanisme e-TLE pelanggar yang ter-capture mendapatkan konfirmasi dan apabila konfirmasi tidak dibalas tentunya dipersilahkan untuk datang mengkonfirmasi ke kantor polisi terdekat bisa ke Polres," ucapnya.

"Sanksinya apabila tidak mengkonfirmasi akan bermasalah terhadap pembayaran pajak kendaraan di kemudian hari," tambahnya.

Total sebanyak 14 pelanggaran disasar dalam operasi tersebut. Berikut ini 14 jenis pelanggaran lalu lintas tersebut:

1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak mengenakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
14. Parkir liar

Adapun titik wilayah di Kota Depok yang disasar dalam operasi ini yakni:

1. Jalan Raya Margonda
2. Jalan H IR Juanda
3. Jalan Raya Bogor
4. Jalan Kartini
5. Jalan Boulevard GDC

(taa/taa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads