Keabsahan dokumen merupakan salah satu hal yang penting dan biasa diperlukan dalam mengurus administrasi, mulai dari kependudukan, pekerjaan, hingga akademik/pendidikan. Untuk itu pula diperlukan surat pernyataan terkait keabsahan dokumen.
Berikut penjelasan lebih lanjut tentang keabsahan dokumen hingga contoh format surat pernyataannya:
Apa yang Dimaksud dengan Keabsahan Dokumen?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), keabsahan artinya bersifat absah atau kesahan. Keabsahan dokumen adalah berarti suatu dokumen tersebut dianggap sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip Dukcapil Jakarta, keabsahan dokumen adalah surat yang berisi pernyataan bahwa dokumen yang dilampirkan sebagai syarat untuk tujuan tertentu merupakan yang asli.
Untuk menunjukkan keabsahan dokumen maka diperlukan purat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen. Selain itu, ada juga proses pengujian keabsahan dokumen, yaitu pengujian yang dilakukan untuk meyakini keabsahan suatu dokumen yang akan digunakan.
Surat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan Dokumen
Mengutip situs resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dalam Surat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan Dokumen setidaknya memuat informasi meliputi identias yang bersangkutan. Di dalamnya juga terdapat keterangan yang menjelaskan keabsahan dokumen.
Berikut contoh kalimatnya:
Dengan surat ini saya menyatakan dengan sesungguhnya bahwa semua informasi yang disampaikan dalam seluruh dokumen serta lampiran-lampirannya yang saya sertakan ini adalah benar merupakan dokumen asli yang sah dan dapat dibuktikan keasliannya. Apabila ditemukan dan/atau dibuktikan adanya penipuan/pemalsuan atas informasi yang saya sampaikan, maka saya bersedia dikenakan dan menerima penerapan sanksi.
Selanjutnya diberikan keterangan penutup, lalu keterangan nama dan tanda tangan yang bersangkutan. Dilengkapi juga dengan meterai sebagai alat bukti atau keterangan validasi keabsahan bagi dokumen-dokumen penting.
Berikut contoh format Surat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan Dokumen untuk dokumen elektronik, sebagaimana dilansir sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (Permen Agraria/Kepala BPN) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik:
![]() |