Kapolda Metro Ingatkan Sanksi Polisi 'Nakal': Pungli Kita Tindak!

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 15 Jul 2024 09:58 WIB
Foto: Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mewanti-wanti anggota Operasi Patuh agar tidak bernegosiasi dan melakukan transaksional di jalan. (Wildan N/detikcom)
Jakarta -

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mewanti-wanti anggotanya yang melaksanakan Operasi Patuh Jaya agar tidak 'main-main'. Karyoto menegaskan akan memberikan saksi tegas bagi polisi 'nakal'.

"Anggota yang pungli jelas kita tindak, yang paling cepat pertama dengan kode etik," kata Irjen Karyoto di Polda Metro Jaya, Senin (15/7/2024).

Karyoto mengatakan nantinya mereka akan ditempatkan khusus ataupun diberi sanksi demosi jika kedapatan terlibat dalam praktik pungli terhadap para pelanggar.

"Kode etik bisa Patsus, ditempatkan di tempat khusus semacam tahanan. Habis itu mesti didemosi tidak boleh bertugas lagi di tempat itu," ujarnya.

Dia mewanti-wanti jajarannya untuk bersikap profesional saat bertugas. Dia juga meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) ikut turun tangan dalam mengawasi.

"Untuk itu saya harapkan jajaran Bid Propam berperan aktif dalam melakukan pengawasan Operasi Patuh Jaya 2024," imbuhnya.

Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024, total 2.938 personel diterjunkan. Operasi kali ini mengusung tema 'Tertib Berlalulintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas'. Jumlah personel tersebut gabungan dari jajaran kepolisian, TNI, Pemda dan stakeholder lainnya.

Operasi Patuh Jaya sendiri akan digelar selama 14 hari lamanya, terhitung sejak 15-28 Juli 2024. Operasi Patuh digelar secara serentak di seluruh Polda se-Indonesia.

Total ada 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran saat pelaksanaan operasi. Berikut 14 jenis pelanggaran lalu lintas tersebut:

1. Melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

4. Tidak mengenakan helm SNI

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.

6. Melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM

8. Berboncengan lebih dari satu

9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan

10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK

11. Melanggar marka jalan

12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan

13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu

14. Parkir liar.




(wnv/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork