Pelanggar Operasi Patuh Bakal Ditindak dengan E-TLE hingga Tilang Manual

Pelanggar Operasi Patuh Bakal Ditindak dengan E-TLE hingga Tilang Manual

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 15 Jul 2024 09:52 WIB
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya. Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya 2024 digelar hari ini.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Operasi Patuh Jaya 2024 bakal digelar di Jabodetabek selama 14 hari ke depan. Polda Metro mengungkap penindakan akan dilakukan secara manual melalui tilang stasioner.

"Cara-caranya adalah seperti kita melakukan razia di tempat-tempat tertentu dengan plang," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada wartawan, Senin (15/7/2024).

Selain itu, pihak kepolisian juga memaksimalkan menangkap pelanggaran menggunakan kamera e-TLE yang sudah terpasang. Nantinya surat penilangan akan dikirimkan ke alamat pengendara sesuai data pelat nomor kendaraannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cara-cara penindakannya sangat mungkin. Kalau ditemukan di tempat itu tidak ada e-TLE, kita bisa rekam pula dengan kamera. Kamera e-TLE," kata dia.

"Hal yang perlu kita kedepankan adalah bagaimana menjalankan operasi ini dengan preemtif, preventif, dan represif adalah yang terakhir, dan represif lebih condong nanti kita menggunakan sarana digital. Jadi mungkin dengan cukup memfoto kemudian kita berikan surat konfirmasi kepada yang bersangkutan melalui data kendaraan dari pelat nomor," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Pihak kepolisian sudah memetakan sejumlah titik pelaksanaan Operasi Patuh Jaya. Yakni di beberapa jalan protokol hingga jalan di wilayah penyangga Jakarta Raya.

Operasi Patuh Jaya sendiri akan digelar selama 14 hari lamanya, terhitung sejak 15-28 Juli 2024. Operasi Patuh digelar secara serentak di seluruh Polda se-Indonesia.

Total ada 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran saat pelaksanaan operasi. Berikut 14 jenis pelanggaran lalu lintas tersebut:

1. Melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

4. Tidak mengenakan helm SNI

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan

6. Melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM

8. Berboncengan lebih dari satu

9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan

10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK

11. Melanggar marka jalan

12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan

13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu

14. Parkir liar.

Simak juga Video: Ditlantas Polda Sulsel Mulai Sosialisasi Penerapan Uji Coba E-TLE Mobile

[Gambas:Video 20detik]



(taa/taa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads