Siap-siap! Polri Gelar Operasi Patuh 2024 Mulai Senin 15 Juli

Rumondang Naibaho - detikNews
Sabtu, 13 Jul 2024 16:24 WIB
Polisi lalu lintas (detikcom/Ari Saputra)
Jakarta -

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh selama dua pekan. Operasi patuh akan dimulai pada 15 hingga 28 Juli 2024.

Operasi ini digelar secara nasional. Kepala Bagian (Kabag) Operasional Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi menyebut, terdapat 14 jenis pelanggaran yang menjadi target operasi.

Namun Eddy belum memerinci sanksi apa yang dikenakan jika pengendara melanggar.

"Operasi Patuh ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia Emas," kata Eddy, Sabtu (13/7/2024).

Lebih jauh dia merinci, 14 pelanggaran yang menjadi target Operasi Patuh 2024. Yakni, sebagai berikut:

1. Melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

4. Tidak mengenakan helm SNI

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.

6. Melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM

8. Berboncengan lebih dari satu

9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan

10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK

11. Melanggar marka jalan

12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan

13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu

14. Parkir liar.




(dek/dek)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork