Polisi masih menyelidiki dugaan pengeroyokan yang sempat terjadi seusai sidang vonis terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pelapor membawa barang bukti berupa video dan kamera digital.
"Saat pelapor membuat laporan datang ke SPKT Polda Metro Jaya, pelapor menghadirkan dua barang bukti pertama 1 video, kedua, kamera digital," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi, dikutip Sabtu (13/7/2024).
Ade Ary mengatakan, barang bukti tersebut saat ini masih didalami. Pendalaman dilakukan guna mengungkap kejadian sebenarnya.
"Berdasarkan informasi atau keterangan yang disampaikan pelapor kepada petugas kepolisian, barbuk (barang bukti) yang disajikan maka ini yang dilakukan pendalaman oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ucapnya.
Polisi juga akan mendalami bukti-bukti lain. Di antaranya keterangan saksi dan mencari CCTV di sekitar lokasi.
"Diawali pemeriksaan korban, saksi-saksi yang ada di TKP (tempat kejadian perkara), penyelidik datangi TKP melakukan pengecekan di TKP, mencari CCTV, dan sebagainya," jelasnya.
Sebelumnya, keributan sempat terjadi seusai sidang vonis terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polisi pun mengusut dugaan pengeroyokan saat keributan itu terjadi.
"Benar, kami sudah menerima laporan 11 Juli, hari Kamis, tentang dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang terhadap peristiwa yang terjadi adalah peristiwa pengeroyokan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (12/7).
Terlapor masih dalam penyelidikan, sementara pelapor adalah wartawan bernama Bodhiya Vimala.
"Pelapor BVC, terlapornya dalam laporan ini dalam penyelidikan. Laporan ini sedang ditangani Ditreskrimum untuk dilakukan pendalaman," ujarnya.
Laporan sudah teregister dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA. Adapun materi yang dilaporkan adalah Pasal 170 KUHP.
SYL divonis 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan uang pengganti Rp 14,6 miliar. SYL dinyatakan terbukti melakukan pemerasan terhadap anak buahnya senilai Rp 44,6 miliar.
Simak Video 'Ribut-ribut Pendukung hingga Histeris Keluarga Kala SYL Divonis 10 Tahun Penjara':
(rdh/mea)