Awal Mula Eks Manajer Bergaji Rp 500 Ribu/Bulan Tilap Duit Fuji Miliaran

Awal Mula Eks Manajer Bergaji Rp 500 Ribu/Bulan Tilap Duit Fuji Miliaran

Taufiq Syarifudin - detikNews
Sabtu, 13 Jul 2024 13:25 WIB
Konferensi pers kasus eks manajer gelapkan duit Fuji (Taufiq/detikcom)
Konferensi pers kasus eks manajer menggelapkan duit Fuji. (Taufiq/detikcom)
Jakarta -

Batara Ageng ditetapkan sebagai tersangka usai menilap duit miliaran milik influencer Fujianti Utami Putri atau Fuji. Batara menggelapkan duit Fuji saat menjadi manajernya.

Batara saat ini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat. Dia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara di kasus tersebut.

Kontrak Endorsement

Kasus ini terungkap setelah Batara Ageng dilaporkan atas dugaan menggelapkan Rp 1,3 miliar hasil endorsement Fuji dari sejumlah vendor. Penggelapan tersebut diketahui oleh Fuji setelah melakukan kontrak kerja sama tetapi uang tidak masuk ke rekeningnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"FU sendiri mengetahui perbuatan tersebut karena hasil kerja sama yang dilakukan baik sebagai membuat konten ataupun iklan atau endorsement. Pekerjaan sudah dilakukan namun ia melihat rekeningnya belum dibayarkan dibayarkan oleh agensi dan brand tersebut," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Diaman Saragih, dikutip Sabtu (13/7/2024).

Fuji sempat menanyakan uang endorsement itu kepada Batara Ageng. Rupanya, Batara telah membawa kabur uang hasil pekerjaan Fuji tersebut.

ADVERTISEMENT

"Sehingga dia (Fuji) menanyakan kepada manajer sendiri, dalam hal ini BA, dan pada saat itu BA langsung mengatakan bahwa uangnya sudah dipergunakan sendiri oleh Tersangka," katanya.

Uang miliaran rupiah hasil endorsement itu masuk ke kantong pribadi Batara Ageng, yang saat itu masih menjadi manajer Fuji.

"Modusnya Tersangka menyuruh agensi tersebut membayar ke rekening pribadi," imbuhnya.

Buat Sewa Apartemen-Cicil Mobil

Polisi mengungkap uang miliaran yang digelapkan mantan manajer Fuji itu dimakan oleh Batara. Uang senilai Rp 1,3 miliar itu habis dipakai untuk keperluan pribadi Batar, termasuk bayar sewa apartemen dan cicilan mobil.

"Uangnya sudah digunakan mengangsur kendaraan pribadi dan apartemen. Selanjutnya uang itu sudah digunakan untuk kehidupan sehari-hari," kata Kanit Krimsus Polres Jakarta Barat AKP Tomi Kurniawan.

Tomi mengatakan Fuji dan Batara awalnya punya hubungan baik. Namun situasi berubah setelah Batara mulai bekerja.

"Jadi memang hubungan awal dari BA dan FU cukup baik. Kemudian di pertengahan, Saudara BA ini mengambil kesempatan gelapkan uang FU Rp 1,3 M. (Batara) belum pernah ada tindakan pidana apa pun," ujarnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Simak Video 'Pengakuan Eks Manajer yang Tergiur Gelapkan Uang Miliaran Milik Fuji':

[Gambas:Video 20detik]



Dalih Digaji Kecil

Kanit Krimsus Polres Metro Jakbar AKP Tomi Kurniawan mengungkap alasan Batara Ageng menggelapkan duit Fuji karena gajinya kecil. Batara mengaku dirinya digaji Rp 500 ribu per bulan.

"Berdasarkan keterangan Saudari FU, bahwa Saudara BA itu digaji Rp 500 ribu per bulan. Namun, apabila ada kontrak kerja sama dengan para agensi, Saudara BA dapet keuntungan 5-10 persen dari setiap kontrak," kata Tomi di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (11/7/2024).

Tomi menyebut dana Rp 1,3 miliar itu masuk ke rekening Batara selama periode Desember 2021 hingga Desember 2022. Batara mengaku bahwa ia tergiur mengambil kesempatan untuk menilap uang Fuji.

"Kalau dari pengakuan Saudara BA, karena melihat keuntungan FU ini besar, makanya dia ambil kesempatan dan tergoda untuk penggelapan," ujarnya.

Penjelasan Fuji

Fuji pun mengklarifikasi soal gaji bulanan eks manajernya tersebut. Menurutnya, Rp 500 ribu tersebut untuk uang transportasi, sementara pendapatan Batara adalah 5-10 persen dari kesepakatan kerja sama dengan brand.

"(Bulanan Rp 500 ribu) transpor ya, Mas. Kita sudah ada kesepakatan berdua. Kalau kita dapet kerja sama, dia akan dapat 5-10 persen dari berapa pun yang aku dapet," kata Fuji dilansir detikHot, Jumat (12/7).

Fuji lalu menegaskan eks manajernya tersebut tak mungkin bisa hidup mewah jika hanya digaji Rp 500 ribu per bulan.

"Jadi ya nggak mungkin kan dia bisa hidup mewah-mewah seperti itu, kan? Nggak perlu aku jelaskan lagi, kan? Emang kalau dasarnya nggak puas, ya seperti itulah," tutur Fuji.

Halaman 2 dari 2
(mea/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads