Dalih Gaji Kecil dari Fuji Bikin Eks Manajer Tilap Rp 1,3 Miliar

Dalih Gaji Kecil dari Fuji Bikin Eks Manajer Tilap Rp 1,3 Miliar

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 12 Jul 2024 08:03 WIB
Mantan manajer artis Fuji, Batara Ageng, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di kasus penggelapan duit Rp 1,3 miliar.
Mantan manajer artis Fuji, Batara Ageng, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di kasus penggelapan duit Rp 1,3 miliar. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Terungkap bahwa mantan manajer Fujianti Utami Putri, Batara Ageng (BA), digaji Rp 500 ribu per bulan. Hal itulah yang dijadikan alasan Batara menggelapkan uang Fuji.

Batara Ageng diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Polres Metro Jakarta Barat. Batara dilaporkan melakukan penggelapan uang Rp 1,3 miliar.

"Berdasarkan keterangan Saudari FU, bahwa Saudara BA itu digaji Rp 500 ribu per bulan. Namun, apabila ada kontrak kerja sama dengan para agensi, Saudara BA dapet keuntungan 5-10 persen dari setiap kontrak," kata Kanit Krimsus Polres Metro Jakbar AKP Tomi Kurniawan di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (11/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tomi menyebut dana Rp 1,3 miliar itu masuk ke rekening Batara selama periode Desember 2021 hingga Desember 2022. Batara mengaku bahwa ia tergiur mengambil kesempatan untuk menilap uang Fuji.

"Kalau dari pengakuan Saudara BA, karena melihat keuntungan FU ini besar, makanya dia ambil kesempatan dan tergoda untuk penggelapan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Buat Cicil Apartemen-Mobil

Mantan manajer artis Fuji, Batara Ageng, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan Rp 1,3 miliar. Batara diduga menggunakan uang hasil penggelapan untuk membayar cicilan apartemen dan mobil.

"Uangnya sudah digunakan mengangsur kendaraan pribadi dan apartemen. Selanjutnya uang itu sudah digunakan untuk kehidupan sehari-hari," kata Kanit Krimsus Polres Jakarta Barat AKP Tomi Kurniawan di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (11/7).

Tomi mengatakan Fuji dan Batara awalnya punya hubungan baik. Namun situasi berubah setelah Batara mulai bekerja.

"Jadi memang hubungan awal dari BA dan FU cukup baik. Kemudian di pertengahan, Saudara BA ini mengambil kesempatan gelapkan uang FU Rp 1,3 M. (Batara) belum pernah ada tindakan pidana apa pun," ujarnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak Video 'Pengakuan Eks Manajer yang Tergiur Gelapkan Uang Miliaran Milik Fuji':

[Gambas:Video 20detik]



Fuji Apresiasi Polisi

Mantan manajer artis Fuji, Batara Ageng, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan Rp 1,3 miliar. Pihak Fuji mengapresiasi polisi yang merespons cepat kasus tersebut sehingga Batara kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, atas proses hukum yang sangat responsif," kata pengacara Fuji, Sandy Arifin, saat dihubungi detikcom, Senin (8/7).

Lebih lanjut, Sandy menyampaikan sejauh ini Fuji belum membuka pintu damai dengan Batara Ageng. Fuji, kata Sandy, menginginkan Batara diproses secara hukum.

"Sejauh ini dari klien kami masih ingin agar pelaku diproses hukum," imbuhnya.

Terancam 5 Tahun Bui

Batara dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan Pasal 372 KUHP di kasus penggelapan uang Rp 1,3 miliar tersebut. Ia terancam 5 tahun penjara.

Bunyi Pasal 374 KUHP:

Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Bunyi Pasal 372 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 ribu.

Halaman 2 dari 2
(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads