Andi Andoyo (26) telah divonis 16 tahun penjara karena terbukti bersalah membunuh perempuan bernama Fresa Danella (44) di dekat mal daerah Jakarta Barat. Andi awalnya sempat diduga mengalami skizofrenia.
Vonis 16 tahun ini disampaikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat seperti dilihat detikcom dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (12/7/2024).
Susunan majelis dalam perkara itu terdiri atas Muhammad Irfan selaku hakim ketua dan dua hakim anggota masing-masing bernama Sutarno da Elly Istianawati. Sidang pertama digelar pada 29 Februari 2024.
Berikut ini fakta-fakta kasus pembunuhan Fresa Danella yang berujung pelaku divonis 16 tahun penjara:
Jaksa Tuntut Pelaku 18 Tahun Penjara
Sebelum divonis 16 tahun, jaksa penuntut umum sebetulnya menuntut pelaku dengan 18 tahun penjara. Jaksa berkeyakinan pelaku melanggar Pasal 340 KUHP.
Sidang penuntutan itu digelar pada 13 Juni 2024.
"Menyatakan Terdakwa ANDI ANDOYO Bin ADNAN SUJIYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana "Dengan Sengaja Dan Dengan Rencana Terlebih Dahulu Merampas Nyawa Orang Lain" sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP," bunyi tuntutan jaksa.
"Menjatuhkan Pidana penjara terhadap Terdakwa ANDI ANDOYO Bin ADNAN SUJIYONO selama 18 (Delapan Belas) Tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," sambungnya.
Divonis 16 Tahun
Andi Andoyo lalu menjalani sidang vonis pada 8 Juli 2024. Hakim menyatakan Andi Andoyo terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada korban.
"Menyatakan Terdakwa Andi Andoyo Bin Adnan Sujiyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'pembunuhan berencana'," bunyi amar putusan.
Hakim menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Andi. Putusan itu lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa.
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Terdakwa Andi Andoyo Bin Adnan Sujiyono dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun," bunyi amar putusan.
Dalam kasus pembunuhan itu, hakim menetapkan barang bukti mulai dari sebilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna cokelat dengan ukuran panjang 25 cm. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Simak terkait skizofrenia di halaman berikutnya.
Saksikan juga 'Ini Tampang Pria yang Tega Bunuh Istri saat Hamil 8 Bulan di Solok':
(maa/maa)