Divonis 16 Tahun Bui, Pembunuh Karyawati di Jakbar Pernah Alami Skizofrenia

Divonis 16 Tahun Bui, Pembunuh Karyawati di Jakbar Pernah Alami Skizofrenia

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 12 Jul 2024 14:06 WIB
Polisi menangkap pria inisial AH (26), tersangka pembunuhan karyawati di dekat lobi mal di Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Polisi saat menangkap Andi Andoyo, tersangka pembunuhan karyawati di dekat lobi mal di Tanjung Duren, Jakarta Barat. (dok. istimewa)
Jakarta -

Andi Andoyo (26) telah divonis 16 tahun penjara karena terbukti bersalah membunuh perempuan bernama Fresa Danella (44) di dekat mal daerah Jakarta Barat. Polisi ternyata sempat menyampaikan penyidikan kasus tersebut akan dihentikan karena pelaku mengidap gangguan jiwa.

Pembunuhan yang dilakukan Andi terjadi pada 26 September 2023. Polisi lalu bergerak cepat dengan menangkap pelaku. Hasil pemeriksaan awal kemudian mengungkap pelaku mengalami skizofrenia paranoid.

Dalam catatan pemberitaan detikcom, polisi sempat menyampaikan ke publik mengenai perkembangan kasus tersebut pada Oktober 2023. Saat itu polisi mengatakan penyidikan kasus akan dihentikan karena pelaku mengidap gangguan jiwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik berpedoman kepada KUHAP maupun KUHP di dalam melaksanakan proses penyidikan, maka kita ikuti apa yang menjadi ketentuan di dalam KUHAP maupun KUHP. Di mana di dalam KUHAP dijelaskan bahwa dalam Pasal 109, penyidik memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan," ujar Kapolres Jakbar Kombes M Syahduddi dalam konferensi pers di Polres Jakbar, Selasa (23/10/2023).

Syahduddi menjabarkan ada tiga hal yang membuat penyidikan perkara bisa dihentikan. Pertama, karena tidak cukup bukti, kedua, bukan merupakan tindak pidana dan terakhir karena demi hukum.

ADVERTISEMENT

"Nah, demi hukum ini ada beberapa aspek, salah satunya adalah ketika pelaku mengalami gangguan jiwa, maka tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Nah, inilah yang menjadi pedoman kita di dalam proses penanganan selanjutnya," kata Syahduddi.

"Dan ini diperkuat dengan Pasal 44 KUHP, di mana dalam Pasal 44 KUHP dijelaskan bahwa barang siapa melakukan perbuatan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, dikarenakan jiwanya cacat dalam pertumbuhan ataupun terganggu karena suatu penyakit, itu tidak dapat dipidana," lanjutnya.

Penjelasan Polisi

detikcom lalu menghubungi Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Muharam Wibisono. Polsek Grogol Petamburan diketahui merupakan pihak yang menangani kasus pembunuhan yang dilakukan Andi Andoyo.

Wibisono mengatakan pihaknya telah menjalankan serangkaian prosedur hukum dalam mengusut kasus tersebut. Andi pun telah diperiksa kejiwaannya setelah pelaku kerap memberikan keterangan yang berubah-ubah.

"Pada saat proses penyidikan, kita periksa kejiwaan yang bersangkutan di RS Polri Kramat Jati. Saat itu dinyatakan sedang alami gangguan jiwa dan perbuatannya bagian dari gangguan kejiwaannya dan harus direhabilitasi di rumah sakit jiwa untuk melihat perkembangan perilakunya," kata Wibisono.

Andi Andoyo kemudian menjalani rehabilitasi di RS Jiwa Grogol selama dua pekan. Selama proses rehabilitasi itu, kata Wibisono, proses penyidikan yang dilakukan pihaknya tetap berjalan. Dia mengatakan hasil rehabilitasi dua pekan itu menunjukkan Andi Andoyo dapat bersosialisasi dengan masyarakat.

"Saat kita lakukan rehabilitasi di RS Jiwa Grogol, yang di mana setelah 2 minggu dilaksanakan rehabilitasi, Tersangka dinyatakan sudah dapat bersosialisasi dengan masyarakat sehingga penyidik tetap melaksanakan proses hukum ini," terang Wibisono.

Lihat juga Video 'Sorakan Warga Iringi Rekonstruksi Pembunuhan Pegawai Koperasi Palembang':

[Gambas:Video 20detik]

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Wibisono menjelaskan saat kepolisian menjelaskan kondisi gangguan jiwa yang diidap pelaku pada Oktober 2023, penyidikan kasus itu belum dihentikan. Dia mengatakan dalam proses tersebut polisi menemukan bukti bahwa Andi Andoyo bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

"Artinya di sini bahwa yang dapat memutuskan bahwa tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum atau tidak itu adalah hakim. Maka dari itu kita melalui proses hukum ini," jelasnya.

"Pada saat itu Kapolres menyampaikan bahwa proses hukum akan dihentikan, sehingga untuk menghentikan kasus secara pasti harus melalui proses, dan selama melalui proses ini ditemukan fakta-fakta yang mendukung kasus ini untuk tetap berproses hukum," sambung Wibisono.

Saat ini Andi Andoyo telah dijatuhkan hukuman 16 tahun penjara. Wibisono mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah diberikan hakim.

"Sudah pasti kepolisian menghormati putusan pengadilan yang memberikan kepastian dalam hukum," katanya.

Vonis 16 Tahun Penjara Andi Andoyo

Dilihat di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (12/7/2024), kasus pembunuhan yang dilakukan Andi Andoyo lalu masuk ke persidangan. Susunan majelis dalam perkara itu terdiri atas Muhammad Irfan selaku hakim ketua dan dua hakim anggota masing-masing Bernama Sutarno da Elly Istianawati. Sidang pertama digelar pada 29 Februari 2024.

Andi Andoyo menjalani sidang vonis pada 8 Juli 2024. Hakim menyatakan Andi Andoyo terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada korban.

"Menyatakan Terdakwa Andi Andoyo Bin Adnan Sujiyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana "Pembunuhan Berencana"," bunyi amar putusan.

Hakim menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Andi. Putusan itu lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa.

"Menjatuhkan Pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa Andi Andoyo Bin Adnan Sujiyono dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun," bunyi amar putusan.

Lihat juga Video 'Sorakan Warga Iringi Rekonstruksi Pembunuhan Pegawai Koperasi Palembang':

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 2 dari 2
(ygs/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads