Apakah IKD atau KTP Digital Wajib? Simak Penjelasannya

Apakah IKD atau KTP Digital Wajib? Simak Penjelasannya

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Kamis, 14 Des 2023 10:06 WIB
Ilustrasi penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang akan menggantikan KTP konvensional.
Ilustrasi IKD (Foto: Rachman/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah tengah menggencarkan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD, meski telah memiliki e-KTP atau KTP elektronik.

Hal tersebut pun membuat sebagian masyarakat menanyakan apakah aktivasi IKD merupakan suatu hal diwajibkan. Terkait hal ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penjelasannya. Lantas, apakah IKD wajib?

Apakah Aktivasi IKD Wajib?

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi mengatakan, penggunaan KTP Digital atau aktivasi IKD tidak bersifat wajib. Meski begitu, pemerintah mengimbau agar aktivasi IKD dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan demikian untuk saat ini tidak diwajibkan tetapi kita himbau untuk aktivasi IKD," kata Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, Senin (11/12/2023).

Teguh juga menjelaskan bahwa penggunaan IKD atau KTP Digital tidak serta merta menggantikan e-KTP atau KTP elektronik. Sebab, menurut dia, keberadaan keduanya, yakni IKD atau KTP Digital dan e-KTP saling melengkapi.

ADVERTISEMENT

"Penatapan IKD tidak serta merta menggantikan KTP-el. Keduanya saling melengkapi dan tetap berlaku mengingat beberapa kondisi seperti penduduk yang tidak memiliki smartphone, tidak terbiasa menggunakan smartphone," jelasnya.

Untuk diketahui, transformasi digital berupa IKD atau KTP Digital ini dikerjakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Harapannya nantinya masyarakat Indonesia tidak harus memegang KTP cetak seperti sekarang, namun cukup dengan IKD.

Syarat dan Cara Aktivasi IKD

Dilansir situs Indonesia Baik, aktivasi IKD atau KTP Digital perlu didampingi petugas Dukcapil dan bisa dilakukan di Kantor Dukcapil arau Kantor Kecamatan sesuai domisili. Sebelum mendaftar, pastikan menyiapkan beberapa hal berikut:

  • Ponsel dengan akses internet;
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  • Alamat e-mail pribadi yang aktif;
  • Nomor ponsel pribadi yang aktif.

Jika persyaratan di atas telah lengkap, selanjutnya dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di PlayStore/AppStore;
  2. Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data;
  3. Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition;
  4. Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  5. Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD;
  6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD;
  7. Proses aktivasi IKD telah selesai.

Perlu diketahui, penduduk yang ingin aktivasi IKD, perlu didampingi petugas Dukcapil karena aktivasi IKD memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition. Sehingga perlu datang ke Kantor Dukcapil arau Kantor Kecamatan sesuai domisili.

Simak juga 'Panas Isu Jokowi Minta Kasus e-KTP Disetop Hingga Jadi Polemik':

[Gambas:Video 20detik]



(wia/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads