Apa Saja Dokumen Kependudukan yang Tidak Perlu Dilegalisir?

Apa Saja Dokumen Kependudukan yang Tidak Perlu Dilegalisir?

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Jumat, 12 Jul 2024 18:36 WIB
Close up of signing a mortgage contract in the office.
Ilustrasi (Foto: Getty Images/skynesher)
Jakarta -

Beberapa dokumen kependudukan di Indonesia saat ini sudah tidak perlu lagi dilegalisir. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.

Sebagaimana termuat dalam Pasal 19 Ayat (6) Permendagri Nomor 104 Tahun 2019, bahwa "Dalam hal Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir."

Berikut informasi selengkapnya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dokumen Kependudukan yang Tidak Perlu Dilegalisir

Dokumen kependudukan yang tidak perlu dilegalisir adalah dokumen kependudukan yang telah menggunakan tanda tangan elektronik (TTE). Atau dengan kata lain, merupakan dokumen kependudukan dalam model terbaru atau dengan format digital.

Sekarang, dokumen kependudukan yang telah menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) tidak perlu lagi dilegalisir untuk memastikan keabsahan dokumen kependudukan tersebut. Hal ini untuk memudahkan pengurusan dokumen kependudukan.

ADVERTISEMENT

Berikut dokumen kependudukan yang tidak perlu lagi dilegalisir:

  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Pencatatan Sipil
  • Akta Kelahiran
  • Akta Perkawinan
  • Dokumen lainnya yang sudah menggunakan TTE.

Dengan begitu, sudah tidak perlu lagi melakukan legalisir dokumen kependudukan untuk menunjukkan keaslian dokumennya. Selama dokumen kependudukan itu sudah dalam model terbaru dengan format digital dengan TTE berupa scan barcode (QR Code).

Seperti diketahui, kini sejumlah dokumen kependudukan di Indonesia sudah ada dalam model terbaru atau dalam format digital. Dokumen ini telah disematkan QR Code, dan tidak perlu lagi dibubuhi tanda tangan basah dan cap lembaga sebagai bentuk legalisasi.

Selain itu, apabila QR Code yang tertera pada dokumen kependudukan model terbaru dengan format digital tersebut dipindai, maka akan langsung terhubung ke situs resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Simak juga Video 'Pemerintah Siapkan Aplikasi INA, Permudah Masyarakat Dapatkan KTP Digital':

[Gambas:Video 20detik]



(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads